Berita Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Lelang Jabatan Sekda

Selain posisi jabatan Sekretaris Daerah, sejumlah posisi eselon IIB di Kabupaten Aceh Jaya juga butuh pengisian pejabat.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
Riski Bintang
Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan 13 SKPK di jajaran Pemkab tersebut untuk dilakukan lelang jabatan.

Usulan tersebut disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu mengingat sejumlah posisi eselon II B di kabupaten tersebut kosong.

Hal itu diungkapkan kepala BKPSDM Aceh Jaya Syarif Hidayat saat ditemui Serambinews.com, Selasa (29/12/2020) dikantornya kawasan jalan Nasional desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Syarif menggunakan jika dalam usulan yang disampaikan kepada KASN tersebut pihaknya juga turun mengusulkan lelang jabatan untuk posisi Sekda Aceh Jaya.

"Untuk surat awal ia ada usulan lelang jabatan posisi Sekda, hanya saja saat ini kita masih menunggu konfirmasi dari pihak KASN," jelasnya.

Ia menjelaskan untuk Sekda sendiri sebel dilakukan lelang jabatan harus memastikan terlebih dahulu Sekda saat ini mendapatkan jabatan baik untuk eselon II A ataupun posisi eselon II B.

Untuk mendapatkan posisi eselon II A Sekda Aceh Jaya yang saat ini dijabat Drs H Mustafa, S.Pd, M.A.P, harus bersaing di tingkat provinsi sebagai kepala dinas provinsi.

"Jadi Sekda sekarang harus dipastikan ada posisi dulu, baik eselon II A itukan harus ke provinsi atau eselon II B itu nanti kepala dinas di Aceh Jaya, tapi saat ini belum ada jabatan untuk pak Sekda sekarang," tandasnya.

Baca juga: Nagan Raya Usul Penerimaan 400 CPNS Tahun 2021

Baca juga: Besok, Aminullah Lantik Amiruddin sebagai Sekda Kota Banda Aceh

Baca juga: Penyebab Perawat RSUTP Abdya Putus Tangan Belum Terungkap, Ini Penuturan Suami Korban

Baca juga: Siswi SMK Tendang Penjambret Hingga Tersungkur, Pelaku Rampas Ponsel Korban

Menurutnya, Mustafa sendiri sudah menjabat Sekda Aceh Jaya sejak tahun 2017 menggantikan T Irfan TB yang maju sebagai calon Bupati Aceh Jaya dimasa kepemimpinan Azhar Abdurrahman.

Sesuai dengan peraturan dari BKN, jabatan Sekda hanya boleh diduduki oleh satu orang dengan durasi maksimal 5 tahun masa kerja.

"Pengusulan lelang jabatan sekda ini sendiri juga dilakukan karena masa kerja sekda tahun 2021 memasuki 4 tahun dari tahun 2017 lalu," ungkapnya.

"Tidak ada penyebab lain, hanya karena masa kerja sekda sudah 4 tahun," terangnya.

Sementara itu, untuk 13 SKPK dijajaran Pemkab Aceh Jaya juga diwacanakan akan dilakukan Assessment serta lelang jabatan.

"Untuk lelang jabatan yang sudah pasti itu, Sekwan, PUPR, dan Pertanian, selain itu Assessment," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved