Berita Gayo Lues

Pemkab Galus Salurkan Modal Bergulir Sebesar Rp 1,7 M untuk Pedagang dan Petani Jahe

"Diharapkan suatu saat penerima bantuan bisa berubah dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki atau pemberi zakat," kata Bupati Amru.

Penulis: Rasidan | Editor: Nasir Nurdin
SERAMBINEWS.COM/RASIDAN
Bupati Gayo Lues, M Amru didampingi Kadis Pendidikan Dayah salurkan bantuan modal usaha ekonomi bergulir secara simbolis kepada pedagang kaki lima dan petani jahe di wilayah tersebut, Senin (28/12/2020). 

"Diharapkan suatu saat penerima bantuan bisa berubah dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki atau pemberi zakat," kata Bupati Amru.

Laporan Rasidan|Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Pemkab Gayo Lues (Galus) menyalurkan bantuan modal usaha ekonomi bergulir sebesar Rp 1,7 miliar lebih.

Bantuan disalurkan secara simbolis oleh Bupati Galus, M Amru, Senin (28/12/2020). Fokus bantuan untuk pedagang kaki lima dan petani jahe sebanyak 255 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Modal usaha untuk pedagang disalurkan untuk pedagang di Kecamatan Blangkejeren dan Kutapanjang, sedangkan bantuan modal usaha petani jahe disalurkan untuk petani jahe di Kecamatan Putri Betung.

Baca juga: Amiruddin Sekda Kota Banda Aceh, Wali Kota Terima SK dari Gubernur, Ini Jadwal Pelantikannya

Bupati Amru mengingatkan agar bantuan jangan  digunakan untuk kebutuhan atau keperluan yang lain. Karena masih banyak yang mengharapkan bantuan modal usaha tersebut.

Baca juga: Silvianingsih Ketua PN Langsa, Tradisi Peusijuek dan Pisah Sambut Digelar di Pendopo Wali Kota

"Diharapkan suatu saat penerima bantuan bisa berubah dari mustahiq (penerima zakat) menjadi muzakki atau pemberi zakat," kata Bupati Amru.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Galus, Husin SAg kepada Serambinews.com mengatakan, bantuan modal usaha ekonomi bergulir diberikan kepada 255 orang yang tersebar di beberapa kecamatan.

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Toko Kelontong di Langsa

Nilai bantuan mencapai Rp 1.783.750.000 yang diberikan bervariasi yakni minimal Rp 3 juta per orang untuk pedagang kaki lima dan maksimal Rp 10 juta per orang untuk petani jahe.

Pengembalian modal usaha bergulir tersebut dari pedagang dicicil setiap sebulan sekali, sedangkan bantuan modal usaha bagi petani jahe  pembayaran atau pengembaliannya dilakukan setiap kali panen atau setahun sekali.

Penyaluran bantuan modal usaha ekonomi bergulir dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran bantuan beasiswa hafidz non-boarding di Kabupaten Galus. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved