Breaking News

Tunjangan PNS Akan Naik di 2021, Pegawai Paling Rendah Dapat Rp 10 Juta

Penghasilan terendah untuk PNS/ASN di tahun 2021 mencapai RP 9 hingga 10 juta perbulannya.

Editor: Amirullah
kolase Intisari
PNS 

Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN.

Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat, melainkan dari beban dan risiko kerja.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji.

Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi.

"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.

Dengan kata lain, Paryono menambahkan, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan.

Asalkan, kondisi keuangan negara memadai.

Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan.

Dengan begitu, hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.

(TribunnewsWiki.com/Restu, KompasTV/Tito Dirhantoro)

Baca juga: BLT UMKM Dilanjutkan Sampai 2021, Ini Syaratnya, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Pemerintah Berencana Naikkan Tunjangan PNS di 2021, Masa Kerja 0 Bulan Dapat Rp 10 Juta

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved