Tunjangan PNS Akan Naik di 2021, Pegawai Paling Rendah Dapat Rp 10 Juta
Penghasilan terendah untuk PNS/ASN di tahun 2021 mencapai RP 9 hingga 10 juta perbulannya.
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah rencananya akan menaikkan tunjangan ASN di tahun 2021.
Penghasilan terendah untuk PNS/ASN di tahun 2021 mencapai RP 9 hingga 10 juta perbulannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Meskipun menurut Tjahjo, hal itu masih harus melalui diskusi dan kajian mendalam.
Ia pun mengungkapkan jika kenaikan tunjangan tersebut sebetulnya telah direncakan di tahun 2020.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Mulai Tahun Depan Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta, Ini Penjelasan Menpan RB
Baca juga: Gisel Akui Video Syur 19 Detik, Ini Pemeran Pria, Lokasi Hotel dan Tahun Rekaman Video
Namun karena adanya pandemi Covid-19, pemerintah lebih fokus untuk menangani virus corona dan memilih untuk menunda kenaikan tunjangan bagi ASN.
Meski demikian, Tjahjo membeberkan, kenaikan tunjangan ASN akan naik signifikan.
Di mana, untuk posisi ASN dengan masa kerja 0 bulan akan mendapatkan tunjangan minimal Rp 9 hingga Rp10 juta.
"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020).
Baca juga: SP3 Dicabut, Kasus Dugaan Chat Habib Rizieq-Firza Husein Dilanjutkan
Baca juga: Kasus Video Syur 19 Detik, Polisi Sebut Gisel Mengakui Bahwa Pemerannya Adalah Dirinya
Politisi PDIP ini menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.
Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.
Kenaikan dana pensiun sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya.
Baca juga: Ayah Jual Putrinya Seharga Rp 5,6 Juta, Akta Penjualan Ikut Ditandatangani Pemerintah
Baca juga: 7 Miliarder Indonesia dari Bisnis Kayu Hingga Masuk Daftar Forbes
"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,"
Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN.
Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat, melainkan dari beban dan risiko kerja.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji.
Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi.
"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.
Dengan kata lain, Paryono menambahkan, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan.
Asalkan, kondisi keuangan negara memadai.
Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan.
Dengan begitu, hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.
(TribunnewsWiki.com/Restu, KompasTV/Tito Dirhantoro)
Baca juga: BLT UMKM Dilanjutkan Sampai 2021, Ini Syaratnya, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Pemerintah Berencana Naikkan Tunjangan PNS di 2021, Masa Kerja 0 Bulan Dapat Rp 10 Juta