BLT UMKM Dilanjutkan Sampai 2021: Cek Penerima dan Pencairan Rp 2,4 juta, Segera Daftar
Program BLT UMKM senilai 2,4 juta tersebut diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Selanjutnya, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca juga: 7 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka Akibat Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Kroasia
Baca juga: Dijerat Pasal Pornografi, Akankah Gisel Bernasib Seperti Video Panas Ariel?
Mereka juga wajib menyiapkan sejumlah berkas, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Setelah membawa sejumlah berkas dan melakukan proses pengajuan, maka calon penerima akan menunggu, apakah pengajuannya diterima atau ditolak.