Diangkat melalui Rekrutmen PPPK, BKN Tak Lagi Terima Guru dengan Status PNS

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tidak akan ada lagi perekrutan guru melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS)

Editor: Amirullah
JUNI KRISWANTO / AFP
Calon pegawai negeri sipil yang mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat mengikuti tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020) 

Dia pun menegaskan PPPK setara dengan PNS.

"Dalam kasus guru dengan adanya formasi satu juta guru PPPK, ke depan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru jadi PNS. Semua akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, jadi tidak perlu pusing pindah dari PPPK ke PNS," ujarnya.

Baca juga: Tunjangan PNS Akan Naik di 2021, Pegawai Paling Rendah Dapat Rp 10 Juta

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Mulai Tahun Depan Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta, Ini Penjelasan Menpan RB

Sebanyak 1 juta guru honorer akan diangkat jadi PPPK

Semua guru honorer di Indonesia berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan para guru honorer bisa melakukan tes online pada 2021.

Adapun pengangkatan ASN itu melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK).

Skema tersebut bisa memberikan kesejahteraan yang lebih bagi para guru.

Pasalnya, gaji dan tunjangan yang didapatkan setara dengan PNS, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (30/11/2020).

Kemendikbud sendiri akan menargetkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi PPPK.

"Di 2021, ditunggu untuk melakukan proses seleksi massal, di mana guru honorer bisa menunjukkan kelayakannya melalui tes online," ucap Nadiem dalam acara "Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS" lewat sistem daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Dengan program ini, Nadiem Makarim meyakini kesejahteraan guru akan meningkat.

Gaji mereka yang lolos akan didukung oleh anggaran pemerintah pusat.

"Jadi itu untuk 2021, semuanya guru honorer bisa menjadi PNS guru PPPK," ungkap dia.

Lalu berapa besaran gaji tersebut?

Ketetapan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved