Berita Bener Meriah
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Pura, Bener Meriah ke Penyidikan, Polisi Tunggu Hasil Audit
Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah telah meningkatkan ke penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes)..
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah telah meningkatkan ke penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
“Kasus dugaan korupsi dana desa Tanjung Pura telah kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim SH kepada Serambinews.com, Selasa (29/12/2020).
Terkait kasus ini, kata Rifki pihaknya masih menunggu hasil audit keseluruhan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bener Meriah.
“Kita masih menunggu hasil audit keseluruhan APBDes tahun 2019 Kampung Tanjung Pura,” terangnya.
Awalnya, kata Rifki, auditnya hanya dilakukan terhadap dana yang diduga dibawa kabur oleh MT (35) yang merupakan Operator desa merangkap bendahara di Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar.
Lanjutnya, memang penetapan tersangka belum dilakukan, untuk calon tersangka sementara ini kemungkinan satu orang.
Tambah Rifki, berdasarkan hasil audit awal oleh Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 135 juta.
Namun kata Rifki, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah angka kerugian keuangan negara. Untuk itu pihaknya masih menunggu hasil audit keseluruhan.
“Hasil audit keseluruhan ini baru bisa kita pastikan berapa kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, MT (35) merupakan operator desa yang merangkap bendahara di Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah yang diduga membawa kabur dana desa sebesar Rp 318 juta.
Pada saat itu, Reje Kampung Tanjung Pura, Alwin, mengatakan, MT (35) telah mencairkan uang di bank dengan cara memalsukan tanda tangannya dan membawa kabur dana desa sebesar Rp 318 juta serta satu unit laptop.
Alwin juga mengungkapkan, MT sudah tidak berada di kampung sejak 31 Desember 2019, namun pihaknya baru menyadari MT kabur pada tanggal 8 Januari 2020 dan kemudian melaporkan perihal tersebut kepada Camat Bandar dan Polsek Bandar.
Kemudian MT diamankan oleh personel Polsek Bandar pada 19 Januari 2020, di Medan Sumatera Utara. Selanjutnya MT dibawa pulang ke Bener Meriah.
Terkait belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, karena penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah masih menunggu hasil audit keseluruhan dari Inspektorat Kabupaten Bener Meriah.(*)
Baca juga: Muazin, Pemuda Peniup Suling Gayo dari Lembah Arul Latong
Baca juga: CPNS Aceh Barat Disarankan Jangan Ambil Kredit Bank Dahulu, Ini Manfaatnya
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, MaTA Mempertanyakan Kasus Muara Situlen - Gelombang