Berita Aceh Tenggara
Jelang Akhir Tahun, MaTA Mempertanyakan Kasus Muara Situlen - Gelombang
Masyarakat Transparan Aceh (MaTA) mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Muara Situlen-Gelombang tahun 2018 sebesar Rp 11,6..
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Transparan Aceh (MaTA) mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Muara Situlen-Gelombang tahun 2018 sebesar Rp 11,6 Miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
"Jaksa harus memperjelas perkembangan penanganan kasus jalan Muara Situlen - Gelombang. Kalau sudah ditetapkan ada tersangka kapan ditahan?. Karena kita tidak inginkan kalau ada tersangka yang sampai lari nantinya karena tidak ditahan dan kalau sampai melarikan diri bisa menghilangkan barang bukti yang dapat mempersulit proses hukum. Kalau belum ada tersangka harus diperjelas juga publik, ini sudah akhir tahun 2020," ujar Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Rabu (30/12/2020).
Kasus pekerjaan jalan Muara Situlen - Gelombang itu sudah lama dalam penyelidikan Kejati Aceh, MaTA patut mempertanyakan sejauh mana sudah perkembangannya.
Alfian mengatakan, publik butuh informasi tersebut, karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan harus jelas kelanjutannya sudah sampai dimana?.
Pertanyaan tersebut menjadi sering datang ke MaTA karena banyak yang bertanya. Makanya, MaTA mempertanyakan kepada penyidik Kejati Aceh kepastian hukum terhadap suatu kasus korupsi penting diperjelas, jangan terkesan digantung-gantung.
Baca juga: Tangani Covid-19 dan Vaksinasi, Ditjen Dukcapil Kemendagri Teken Kerjasama dengan Sembilan Lembaga
Baca juga: Akibat Banjir, Ini Total Kerugian PDAM Tirta Mon Pase Aceh Utara
"Dengan kejelasan kasus ini, publik tidak berasumsi macam-macam terhadap penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang dimaksud yang sedang ditangani di Kejati Aceh," ujar Alfian.
Oleh karena itu, MaTA memiliki harapan penuh kepada Kejati Aceh untuk menuntaskan kasus tersebut sampai selesai dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana proyek pembangunan jalan Muara Situlen - Gelombang sehingga kepatian hukum terhadap kejahatan luar biasa memang benar benar nyata di hadirkan oleh "Negara".
"Dalam kasus ini jangan sampai ada yang jadi korban, apalagi dikorbankan, makanya perlu kejelian penyidik untuk menelusuri aliran dana dengan melibatkan PPATK," ujar Alfian.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi SH, mengatakan, kasus jalan Muarasitulen - Gelombang masih dalam penyidikan.
Terkait tersangka kita belum dapat info dari pidana khusus (Pidsus) karena belum dilihatnya. Rencananya, Januari kita undang rekan-rekan media ke kantor,"katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh surati permintaan supervisi kasus dugaan korupsi jalan proyek Muara Situlen-Gelombang Kabupaten Aceh Tenggara ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
Hal itu disampaikan Koordinator GerAK Aceh, Askhalani SHI, yang diterima Serambinews.com dalam rilisnya, Selasa (17/11/2020) mengatakan, proyek peningkatan jalan Muara Situlen–Gelombang adalah merupakan proyek yang di danai dari sumber Alokasi Anggaran APBA dan bersumber dari anggaran dana otonomi khusus (DOKA).
Baca juga: Hindari Keramaian Malam Tahun Baru, Mulai Besok Pagi Waduk Pusong Lhokseumawe Ditutup
Proses pembangunan jalan ini meliputi pembangunan jalan insfrastruktur di Kabupaten Aceh Tenggara dan Subulussalam, proses pembangunan jalan ini dirancang dan dimulai dari tahun 2013 hingga tahun 2020.
Berdasarkan hasil kajian dan analisa terhadap fakta-fakta dari dokumen perencanaan pembangunan diketahui bahwa, proyek pembangunan jalan muara situlen - gelombang yang bersumber dari dana Otsus ini diduga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terncana dan terstruktur.