FPI

Pemerintah Larang FPI, Berikut Sejarah Front Pembela Islam yang Dipimpin Habib Rizieq

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak mempunyai legal standing,” ungkap Mahfud

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. 

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah Indonesia menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak mempunyai legal standing,” ungkap Mahfud, yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam RI.

Mahfud menjelaskan, FPI sejak 20 Juni 2019 secara hukum sebagai organisasi masyarakat, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, serta bertentangan dengan hukum.

“Seperti tindak kekerasan, sweeping/razia, provokasi dan sebagainya,” ungkapnya.

Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang itu mengacu pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan dan Menghentikan Seluruh Kegiatan FPI

Baca juga: Mahfud MD Umumkan Penghentian Kegiatan FPI: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019

Mahfud menyatakan, pelarangan organisasi FPI ini tertuang dalam Keputusan Bersama enam pejabat kementerian dan lembaga, yang ditetapkan pada 30 Desember 2020.

Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi ditandatangi oleh Mendagri, Menkopolhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Mereka sepakat melarang seluruh aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh FPI.

Hal ini meliputi pelarangan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.

Sehingga, FPI tidak lagi memiliki hak legal, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa di Indonesia.

Sejarah FPI

Dilansir dari berbagai sumber, FPI secara resmi lahir pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.

Berdirinya organisasi ini tidak terlepas dari sejumlah tokoh seperti habib, ulama, mubaligh serta aktivis Islam.

Di antara tokoh yang memelopori organisasi FPI ini adalah Habib Rizieq Shihab, yang saat ini menjadi pimpinan organisasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved