Sabtu, 9 Mei 2026

Komnas Perempuan Minta Polisi Segera Tangkap Penyebar Video Syur Gisel

Komnas Perempuan berharap pihak kepolisian untuk fokus dan segera menangani hukuman bagi pelaku penyebaran video syur artis Gisella Anastasi

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) berharap pihak kepolisian untuk fokus dan segera menangani hukuman bagi pelaku penyebaran video syur artis Gisella Anastasi atau Gisel (GA).

"Memfokuskan dan menyegerakan penanganan penyebaran video bermuatan intim ini pada proses hukum dari pihak yang melakukan penyebarannya," ucap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, kepada Tribunnews lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (31/12/2020).

Komnas meminta kepolisian untuk menghentikan penyidikan pada pihak yang dirugikan atas penyebarluasan video muatan intim ini.

Menurut Komnas Perempuan, video itu dibuat untuk keperluan pribadi dan bukan sebuah tindak pidana.

"Video muatan intim ini dimaksudkan untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri."

"Yang sesuai dengan ketentuan hukum bukanlah merupakan tindak pidana," keterangan tertulis Andy.

Selain itu, kepolisian diminta untuk mengembangkan kebijakan dan program penguatan penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum.

Sehingga ada payung hukum bagi pihak yang mengalami pelanggaran privasi.

Komnas Perempuan juga mengharapkan adanya revisi dari DPR RI terkait UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"DPR RI agar merevisi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk memutus keberulangan kriminalisasi dan/atau reviktimisasi korban."

"Dan menguatkan tanggung jawab negara atas pemulihan korban," tulis keterangan Andy.

Diketahui, banyak pemberitaan video artis GA ini mencuat ke publik.

Terkait hal itu, Komnas Perempuan berharap pihak media agar menghindari kondisi yang memihak satu gender saja.

Komnas Perempuan juga meminta warganet untuk menghindari penyebaran konten intim dan lebih selektif.

"Warganet agar menghentikan penyebaran konten intim dan lebih selektif dalam membagikan postingan-postingan media sosial untuk menghindari reviktimisasi korban," keterangan tertulis Andy.

Sebelumnya, Komnas Perempuan mengingatkan terdapat dampak yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan.

Menurut Komnas Perempuan, dampak yang dialami oleh perempuan lebih besar dan mendalam daripada yang dialami laki-laki.

Hal ini terkait dengan konstruksi masyarakat tentang posisi perempuan sebagai simbol moralitas publik.

Penghakiman, hujatan, atau stigma akan lebih tertuju kepada pihak perempuan.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru, Gisel & MYD Ternyata Minum Miras Sebelum Rekam Video Syur Mereka di Medan

Baca juga: Meski Gisel Jadi Tersangka, Wijin Tetap Tenangkan sang Kekasih dan Beri Dukungan

Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur, Gisel dan MYD akan Dipertemukan pada 4 Januari 2021

Setelah menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka, polisi kini memburu penyebar pertama video syur mantan istri Gading Marten itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan polisi tidak akan berhenti mencari pelakunya.

"Kita masih mengejar, jadi kita tidak setop sampai sini, masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," kata Yusri, Rabu (30/12/2020).

Saat ini sudah dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gisel dan pria berinisial MYD.

Gisel sudah mengakui membuat video syur tersebut.

Selain merekam video, perempuan 30 tahun itu juga mengirimkannya kepada MYD melalui fitur AirDrop.

"Memang ada sempat transfer video tersebut kepada MYD. Ada transfer ke sana (dari Gisel) melalui satu aplikasi ke handphone milik MYD," ucap Yusri.

Terkait handphone yang digunakan untuk merekam video syur tersebut, Yusri mengatakan, Gisel mengaku tidak mengingatnya.

"Dia bingung HP iPhone 7 atau 8 gitu loh, ini masih kita dalami," tutur Yusri.

Meski begitu, menurut Yusri, handphone milik Gisel ada yang rusak dan hilang. Salah satunya dipegang oleh keponakan Gisel.

"Ada satu HP rusak dan satu HP hilang, yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu titip sama ponakannya," tutup Yusri.

Gisel dan MYD mengaku mereka membuat video syur pada 2017.

Video itu dibuat ketika keduanya berada di salah satu hotel di Medan. Yusri mengatakan Gisel membuat video syur tersebut untuk dokumentasi pribadi.

Dalam kasus ini Gisel dan MYD dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.

(Tribunnews.com/Shella/bay/dod)

Baca juga: Sambut Tahun 2021, Maruf Amin Ajak Masyarakat Bertafakur, Bersyukur dan Berdoa

Baca juga: Fakta Petani Palsukan Cabai Rawit Hijau Dicat Merah, Gunakan Cat Semprot, Capai Rp 60.000 per Kg

Baca juga: Warung Martabak Disidak Satpol PP dan Polisi, Nekat Beroperasi Saat Malam Tahun Baru

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Video Syur Gisel, Komnas Perempuan Dorong Polisi untuk Mengusut Penyebar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved