Pengurus FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Polri: Itu Bukan Domain Kami
Ormas Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan hingga muncul nama baru Front Persatuan Islam.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ormas Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan hingga muncul nama baru Front Persatuan Islam.
Organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), atau hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.
Pihak kepolisian pun menyebut perkara berdirinya ormas baru itu bukanlah urusan Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini Polri hanya fokus untuk pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut dengan atas nama ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Jadi hanya menyangkut FPI saja," kata Brigjen Rusdi dikutip dari Tribunnews, Kamis (31/12/2020).
Polri, kata dia, bukan berada di domain untuk melarang perizinan munculnya ormas-ormas baru dengan nama yang mirip FPI.
Nantinya, hal itu diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurus soal perizinan ormas.
"Nanti ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," kata Rusdi.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut, organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.
"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.
Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.
Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar.
Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
"Ormas yang tidak mendaftarkan diri bukan berarti ormas tersebut ilegal," kata Aziz.
"Ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," kata dia.
Adapun organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), atau hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.
Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.
Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.
Lalu, Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.
Lewat Front Persatuan Islam, para deklarator menyatakan akan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang selama ini sudah dijalankan FPI.
FPI Dibubarkan
Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menghentikan kegiatan sekaligus membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud menekankan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
Tak lama setelah pengumuman tersebut, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pihak FPI pun menanggapi berita tersebut dengan sejumlah pernyataan dan sikap.
Pengalihan isu
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menilai, pemerintah membubarkan ormasnya sebagai upaya pengalihan isu atas peristiwa penembakan enam laskar FPI oleh polisi.
"Sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Sejak kasus penembakan laskar FPI, upaya menghentikan langkah dan kiprah HRS (Rizieq Shihab) terus dilakukan," kata Sugito dalam keterangan tertulis, Rabu.
Sugito berujar, kasus tersebut akan segera diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ia pun meyakini polisi yang melakukan penembakan akan dinyatakan bersalah.
"Di tengah situasi inilah tindakan pengalihan isu (deception) dilakukan," kata Sugito.
Sugito menyebutkan, salah satu upaya pengalihan isu ini adalah dengan mengangkat lagi kasus chat mesum Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Kasus yang mulai diusut pada 2017 itu semula dihentikan polisi pada 2018.
Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan polisi pada Selasa (29/12/2020).
"Tiba-tiba saja tanpa ada angin, kasus sumir dan aneh tahun 2017 yang menimpa HRS kembali digelar," kata Sugito.
"Tidak cukup sampai di sini saja, pada 30 Desember 2020 ini, pemerintah pun secara resmi menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI)," lanjut Sugito.
Baca juga: MRI-ACT Aceh Utara Semarakkan Milad dengan Aneka Bakti Sosial
Baca juga: Kisah Pilu Lisa, TKW yang Dirudapaksa dan Dibunuh Pria Aceh di Malaysia, Terbujuk Rayuan Agen TKI
Baca juga: Lionel Messi Sebut Nasib Barcelona Buruk dan Suram, Enggan Perpanjang Kontrak di Camp Nou
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengurus FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Ini Kata Polisi "
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/karopenmas-divisi-humas-polri-brigjen-rusdi-hartono.jpg)