Habib Rizieq

Polisi Memperpanjang Masa Penahanan Habib Rizieq Shihab Selama 40 Hari

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.

Editor: Nur Nihayati
www.serambitv.com
Habib Rizieq Shihab Ditahan Selama 20 Hari 

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.

SERAMBINEWS.COM - Kasus Habib Rizieq Shibab masih ditangani pihak kepolisian.

Habib Rizieq ditahan sejak Sabtu (12/12/2020).

Ia ditahan karena dituduh terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab belum selesai.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Video Syur, Gisel Merekam, MYD Hapus Setelah Seminggu Disimpan di HPnya

Baca juga: Sholat Tahajud Lengkap, Ini Waktu Terbaik Beserta Doa dengan Tulisan Latinnya

Baca juga: Masker Lidah Buaya untuk Menutrisi Wajah, Cegah Penuaan hingga Produksi Kolagen, Ini Cara Membuatnya

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12/2020).

MRS, kata Argo, menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ujar Argo.

Ditahan usai diperiksa

Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved