Selain Guru, Tenaga Kesehatan Juga Akan Diangkat Melalui PPPK, Berapa Besaran Gajinya?
Menurutnya, perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.
Editor:
Amirullah
JUNI KRISWANTO / AFP
Calon pegawai negeri sipil mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat menjalani tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020)
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
-Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tak hanya itu, PPK juga mendapat berbagai tunjangan sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Tak Hanya Guru, Tenaga Kesehatan Juga Akan Direkrut Melalui PPPK