Selain Guru, Tenaga Kesehatan Juga Akan Diangkat Melalui PPPK, Berapa Besaran Gajinya?

Menurutnya, perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.

Editor: Amirullah
JUNI KRISWANTO / AFP
Calon pegawai negeri sipil mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat menjalani tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020) 

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

-Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tak hanya itu, PPK juga mendapat berbagai tunjangan sebagai berikut:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya.

(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Tak Hanya Guru, Tenaga Kesehatan Juga Akan Direkrut Melalui PPPK

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved