Selain Guru, Tenaga Kesehatan Juga Akan Diangkat Melalui PPPK, Berapa Besaran Gajinya?
Menurutnya, perekrutan guru sebagai PPPK akan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan distribusi guru secara nasional.
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemeritah dari APBN dan APBD:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
-Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Baca juga: Berawal saat Jaga Toko, Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil 4 Bulan
Baca juga: Selalu Diejek Tetangga dan Tak Pernah Dapat Bansos, Keluarga Miskin Ini Pilih Asingkan Diri di Hutan
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300