Breaking News

Tahun 2021, BLT UMKM Rp 2,4 Juta akan Berlanjut, Begini Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Informasi terbaru, kini Kementerian Koperasi dan UKM sedang mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan

Editor: Mursal Ismail
Instagram kemenkopukm
situs resmi siapbersamaumkm.com untuk dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta 

Informasi terbaru, kini Kementerian Koperasi dan UKM sedang mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan tahun 2021.

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira yang ditunggu-tunggu pelaku UMKM berhembus, pemerintah berencana melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di tahun 2021.

Informasi terbaru, kini Kementerian Koperasi dan UKM sedang mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan tahun 2021.

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.

Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebanyak 12 juta UMKM.

"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.

 "Tentunya sekrang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Cara Pencairan BLT UMKM 2020

Sementara itu, bagi UMKM yang telah mendapat BLT UMKM di tahun 2020, segera cairkan dana BLT setelah mendapat pembeitahuan dari bank penyalur

Ada tiga bank penyalur yang ditunjuk yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Terkait pencairan ini, Kemenkop telah mengajukan perpanjangan waktu hingga Februari 2021. 

Hanung mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan untuk meminta perpanjangan waktu pencairan. 

Ia menyakini, perpanjangan waktu itu bakal disetujui. 

"Tampaknya akan disetujui untuk diperpanjang penyalurannya, karena saat ini enggak mungkin untuk dipaksakan," kata Hanung sebagaimana diberitakan Kompas.com. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved