Warung Martabak Disidak Satpol PP dan Polisi, Nekat Beroperasi Saat Malam Tahun Baru

Toko martabak tersebut disidak lantaran beroperasi di atas pukul 19:00 WIB di malam Tahun Baru 2021.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Kepolisian Sektor Pasar Rebo bersama Satpol PP menempelkan stiker peringatan ke salah satu toko martabak di kawasan Kalisari, Jakarta Timur. 

"Sama ini sudah tiga kali kami beri peringatan. Kalau kami pasang peringatan yang itu, (menunjuk stiker peringatan baru) kemungkinan sanksi administrasi yang diberikan Rp 50 juta," sambung Samsu.

Usai melakukan sidak dan memberikan peringatan tegas kepada pemilik toko martabak, jajaran Kepolisian Sektor Pasar Rebo dan Petugas Satpol PP mengimbau para pelanggan segera pulang.

Masyarakat diminta tidak berkerumun dan tetap berada di rumah sekalipun hari ini adalah malam tahun baru 2021.

Baca juga: KOSGORO 1957 Aceh Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19

Baca juga: Sepanjang 2020, Polisi Tangkap 11 Wanita Terlibat Narkoba

Baca juga: Pria Ini Akhiri Hidup dengan Bakar Diri, Warga Langsung Siramkan Air, Diduga Depresi Masalah Ekonomi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nekat Beroperasi Saat Malam Tahun Baru, Warung Martabak di Kalisari Disidak Satpol PP dan Polisi, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved