Berita Aceh Tengah
Kampung Arul Latong, Kini Punya Qanun Berisi Larangan Menangkap dan Berburu Burung
Pemerintahan Kampung Arul Latong Kecamatan Bies Aceh Tengah terbitkan Qanun Kampung Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup....
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Kampung Arul Latong Kecamatan Bies Aceh Tengah terbitkan Qanun Kampung tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Qanun tersebut ditetapkan pada 25 Desember 2020 dan telah dimasukan dalam Berita Kampung Arul Latong Tahun 2020 Nomor 006.
Qanun ditandatangani Reje Arul Latong, M Arifin SH dan Ketua Rayat Genap Mupakat (RGM) Arul Latong, Gunawan Putra.
“Alhamdulillah, sekarang kami di Arul Latong punya qanun yang mengatur tentang kelestarian lingkungan hidup, termasuk larangan-larangannya. Ini semua untuk menjaga alam Kampung Arul Latong sehingga tetap lestari dan terhindar dari pengrusakan,” ujar Reje Arul Latong, M Arifin SH, Jumat (1/1/2021) malam.
Qanun tersebut memuat delapan larangan terkait dengan perusakan lingkungan hidup, yaitu; setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah Kampung.
Setiap orang dilarang berburu, menembak, menjaring, memikat dan menangkap segala jenis burung dan ayam hutan di wilayah Kampung; setiap orang dilarang menangkap dan/atau membunuh trenggiling, musang dan satwa langka lainnya untuk diperjual belikan.
Setiap orang dilarang membuang sampah, tinja, bangkai, bahan beracun, bahan berbahaya, dan bahan pencemar air ke selokan dan saluran air.
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran/perusakan lingkungan hidup sebelum mendapatkan izin lingkungan dari instansi yang berwenang.
Setiap orang dilarang menebang dan/atau merusak tumbuhan di sekitar mata air Kampung; setiap orang dilarang memperjual belikan air dari mata air Kampung; setiap orang dilarang membuka lahan baru dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.
Reje Arifin menyebutkan, yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda dan akan diproses secara adat.
Kampung Arul Latong salah satu kampung yang berusaha mengembangkan kopi arabika organik, serta menjaga satwa yanga da di kawasan itu. Disana juga terdapat sumber mata air asin dan tawar yang terpancar dari perut gunung dan telah membentuk kolam.
Menurut Reje Arifin, ribuan burung datang ke kolam dan kawasan sekitar untuk mendapatkan makanan. Selama ini banyak yang menangkap dan menjaring burung tersebut sehingga dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan alam.
“Bagi petani kopi, burung-burung itu sangat penting, karena burung itu akan makan ulat yang mengganggu kopi. Kalau burung tidak ada, ujung-ujungnya akan membuat kopi rusak. Ini adalah bentuk simbiosis mutualisme di alam,” ujar Reje Arifin.
Karena itu, dengan adanya qanun tersebut, tidak boleh ada lagi yang menangkap burung dan warga akan menjaga alam Arul Latong.
“Dengan qanun ini seluruh warga kita minta saling mengawasi dan menjaga,” ujar Reje Arul Latong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/reje-dan-perangkat-kampung-arul-latong-saat-menyambut-tamu-dalam-rangka-desember-kopi-bako-e.jpg)