Berita Aceh Tengah
Kampung Arul Latong, Kini Punya Qanun Berisi Larangan Menangkap dan Berburu Burung
Pemerintahan Kampung Arul Latong Kecamatan Bies Aceh Tengah terbitkan Qanun Kampung Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup....
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Kampung Arul Latong baru saja dideklarasikan sebagai Kampung Wisata Kopi Arabika Organik Berbasis Adat dan Kelestarian Lingkungan. Deklarasi dibacakan dalam acara “Desember Kopi Bako-E” yang dihadiri Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Heru Triwidarto, Kadis Pertanian Aceh Abdul Hanan, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Edi Kurniawan.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan “peusijuek” huller kopi berjalan milik Kampung Arul Latong, sebuah inovasi teknologi dalam rangka memudahkan petani kopi memproses kopi gabah menjadi labu atau green bean.(*)
Baca juga: Kapal Easy Prosperity belum Sandar, Syahbandar Nyatakan Pemeriksaan belum Selesai, Begini Kata Agen
Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Rayakan Momen Malam Tahun Baru Bersama, Seakan Tepis Isu Putus
Baca juga: Personel Satnarkoba Polresta Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu-sabu di 2 Lokasi di Banda Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/reje-dan-perangkat-kampung-arul-latong-saat-menyambut-tamu-dalam-rangka-desember-kopi-bako-e.jpg)