Kamis, 28 Mei 2026

Berita Aceh Tenggara

Rumah Wartawan yang Dibakar di Aceh Tenggara Mangkrak 1,5 Tahun, Polisi Didesak Menuntaskannya

Peristiwa pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Harian Serambi Indonesia masih mangkrak hingga akhir 2020

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Inilah rumah wartawan Harian Serambi indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi, yang dibakar akibat karya jurnalistik yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Peristiwa pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Harian Serambi Indonesia, di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Sigala-gala, Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 lalu, hingga kini belum terungkap.

Padahal dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan, menyatakan penyebab kebakaran tersebut terjadi akibat sengaja dibakar, bukan terbakar.

Asnawi Luwi, mengatakan hampir 1,5 tahun kasus pembakaran rumah beserta mobil dan seluruh harta bendanya tak kunjung disibak.

"Kasusnya masih mangkrak di Polres Aceh Tenggara. Artinya hingga detik ini, belum ada kejelasan sama sekali," terangnya.

Bahkan dirinya, bersama keluarga masih menyimpan rasa was-was, karena rumah miliknya sengaja dibakar, bukan terbakar mengacu dari hasil Labfor.

"Takutlah kepada Allah, kalau benar katakan benar, kalau tidak benar, juga katakan sebenarnya, agar publik tahu," ungkap Asnawi Luwi.

Baca juga: VIRAL Tolong Lembu Tersangkut Kepala di Tong, Penolong Malah Diamuk sampai Lompat ke Jurang

Menurutnya dalam kasus tragedi pembakaran rumahnya itu, dirinya sudah pernah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polsek.

Lalu Polres Aceh Tenggara bersama istrinya.

Kemudian, dua kali di BAP oleh Ketua Tim (Katim) Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Aceh Tenggara dibawah pimpinan Iptu Sabrianda.

Baca juga: Nasir Djamil Minta Polisi Serius, Usut Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia

Di dalam BAP itu, kata Asnawi Luwi, istrinya yang menjadi saksi pada saat itu melihat ada pria tak dikenal menaiki sepeda motor dan mengatakan diri mereka dari Kota Kutacane, pada 27 Juli 2019.

Bahkan diduga pelaku tersebut langsung menyebut namanya, kepada istri Asnawi Luwi yang pada saat itu berangkat ke Banda Aceh dalam rangka dinas dari kantornya.

Pria tak dikenal itu pun sembari menanyakan Asnawi Luwi dimana dan mengaku ada temannya yang datang serta ada hal penting ingin disampaikan, kepada istrinya, yang diungkapkan kembali oleh Asnawi.

"Pada 27 September 2020 itu saya berangkat ke Banda Aceh dan baru pulang ke Kutacane pada Senin 29 Juli 2019. Lalu, rumah beserta mobil saya dibakar pada 30 Juli 2019, sekitar pukul 01.30 WIB," terang Asnawi Luwi.

Di dalam penyidikan itu, dirinya juga mendesak dan meminta aparat Kepolisian secepatnya membuka SMS atau percakapan seminggu sebelum rumahnya dibakar dan seminggu setelah rumahnya hangus dibakar OTK tersebut.

"Permintaan itu kami minta agar dilayangkan ke pihak PT Telkomsel dengan melibatkan Tim IT Polda Aceh serta Mabes Polri dibawah Kabagreskrim.

Lalu memeriksa dua orang tak dikenal yang berkomunikasi dan datang ke rumahnya. Tetapi, hal ini juga juga dilakukan," terang Asnawi Luwi.

Baca juga: Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan Serambi di Agara, Korban Minta Kapolda Buka SMS dan Percakapan

Ia justru mengkhawatirkan semakin lama alat bukti tersebut hilang, seperti SMS, dan percakapan.

Pun demikian, sebutnya dirinya percaya dengan alat yang canggih yang dimiliki Polri serta bila ada keseriusan penyidik Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus itu dengan membuka seluruh SMS dan nomor handphone yang dicurigai.

"Namun, sayang sampai kemarin penjalanan kasus ini betul-betul mengkrak.

Perjalanan kasus pembakaran rumah saya masih tahap penyelidikan dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Aceh Tenggara yang disampaikan penyidik kepada wartawan Kamis 31 desember 2020," sebutnya.

Seharusnya, dari fakta yang ada ditambah hasil Labfor Mabes Polri, alat bukti rumah dan mobil hangus serta saksi korban dan saksi-saksi lainnya sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Karena ada pelaku pembakaran bukan rumah terbakar sendiri.

Menurut Asnawi dalam kasus itu dirinya sering berkomunikasi dengan Ketua Tim Penyidik Kasus pembakaran rumahnya yang dibentuk Kapolres Aceh Tenggara.

Baca juga: Minta Usut Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Wartawan Pase Gelar Aksi

Bahkan, dirinya sudah beberapa kali menyampaikan apakah handphonenya diperlukan untuk penyelidikan.

"Terakhir, jawaban yang kami terima beliau menyatakan, kasus ini adalah kebakaran, bukan cyber crime.

Jadi, tidak perlu handphone karena selama ini mereka sudah menelusuri jejak digital terhadap kasus pembakaran rumahnya," ujar Asnawi.

Bahkan, Ketua Tim yang dipercayakan pada saat ini sudah dua kali mengekspos perkara pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia tersebut di Polda Aceh dan berkas perkaranya itu juga sudah diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

"Sebelumnya kami juga sudah menyurati Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan mengirimkan surat melalui WhatsApp kepada Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin alias Dekgam.

Lalu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta serta surat di tahun 2019 juga sudah kami layangkan kepada Kapolri, Presiden, Menkopulkam, dan Komnas HAM Jakarta," lanjut Asnawi.

Baca juga: Ombudsman Dorong Polisi Menyidik Kasus Pengancaman dan Pembakaran Rumah Wartawan

Dirinya meminta kepada Kapolri untuk menurunkan Tim Bareskrim Mabes Polri dan kepada Komisi III DPR RI untuk menurunkan Tim Pencari Fakta dalam kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Agara tersebut.

Ia pun menerangkan dirinya beserta keluarganya masih diselimuti rasa was-was.

Karena pelakunya masih berkeliaran di luar sana.

"Kami minta kepada Kapolri, tahun 2021 ini menjadi prioritas untuk dituntaskan kasus pembakaran rumah saya.

Lalu, hal yang perlu kami luruskan dan ini sangat penting bahwa sempat keluar pernyataan Polisi yang menyatakan korban tidak kooperatif. Perlu kami tegaskan itu keliru," tegas Asnawi.

Ia pun menyatakan tunjukkan surat panggilan mana yang tidak pernah dihadiri.

"Jangan terlalu mengada-ngada. Penyidik Satreskrim di WhatsApp dan Kapolres ditelepon tidak pernah mengangkat HP hingga kami sudah tidak mau meneleponnya lagi," pungkas wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi.(*)

Baca juga: Girls, Ini 7 Fungsi dan Pentingnya Melakukan Eksfoliasi Untuk Kulit Wajah Sehat yang Perlu Diketahui

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved