Mardani: FPI Miliki Hak Berkumpul & Berserikat, Pembubaran Ormas Dinilai Wujud Negara Gagal Membina
Mardani juga menyebut pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) justru menjadi wujud kegagalan negara dalam memberikan pembinaan.
Mardani juga menyebut pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) justru menjadi wujud kegagalan negara dalam memberikan pembinaan.
SERAMBINEWS.COM - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menanggapi kasus pembubaran organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
Mardani Ali Sesra menilai Front Pembela Islam (FPI) memiliki hak berkumpul dan berserikat.
Mardani Ali Sera menyampaikan hal ini melalui Twitter pribadinya, @MardaniAliSera, Sabtu (2/1/2021).
Mardani juga menyebut pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) justru menjadi wujud kegagalan negara dalam memberikan pembinaan.
Menurut Mardani, ormas merupakan modal sosial bagi negara.
Baca juga: Ini Sosok Pelatih yang Paling Bikin Kesal Lionel Messi dan Diego Simeone
Baca juga: Bagaimana Rumah Tangga Aa Gym dengan Teh Ninih, Begini Kata Pengadilan Agama Kota Bandung
Baca juga: AS Kerahkan Pesawat Pembom Ke Timteng, Iran Ingatkan Trump tak Ubah Tahun Baru Jadi Hari Berkabung
"FPI punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum dan negara demokratis.
Upaya pelarangan/pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina dan menjadikan ormas sebagai modal sosial yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa," ungkap Mardani.
Sebelumnya diketahui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.