Senin, 20 April 2026

Berita Banda Aceh

Palsukan Bukti Pembayaran Handphone, Polisi Ringkus Spesialis Penipu Online

Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus RF (28) seorang pemuda asal Aceh Barat....

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menghadirkan tersangka RF (28) beserta barang bukti sejumlah handphone hasil penipuan, Sabtu (2/1/2020). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus RF (28) seorang pemuda asal Aceh Barat.

Pasalnya, pelaku melakukan penipuan transaksi pembelian Handphone Apple iPhone 11 128 GB di Toko UFO Cell. Cara yang dilakukan tersangka RF, yakni memalsukan bukti transfer pembayaran setelah terjadi kesepakatan dengan penjual handphone.

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK, Sabtu (2/1/2021).

"Penipuan transaksi online dalam jaringan atau daring sering terjadi. Korbannya itu bukan hanya pembeli, tapi juga penjual. Lalu, modusnya pun bermacam-macam, salah satunya adalah memalsukan bukti transfer, seperti yang dilakukan tersangka RF," terang AKP Ryan didampingi Kanit Idik 3, Ipda Subihan Afuan Ardhi, STrK.

Kasat Reskrim AKP Ryan menceritakan penipuan yang dilakukan tersangka RF, menimpa Hamdani (35), warga Kota Banda Aceh, di Toko UFO Cell, pada Sabtu 14 September 2020 lalu.

Baca juga: Gubernur Akhiri Kunjungan di Nagan Raya, Puji Keindahan Wisata Danau Laot Tadu

Baca juga: Banyak Pertandingan Ditunda Akibat Kasus Covid-19 Meningkat, Liga Inggris Tetap dilanjutkan

Baca juga: Gading Marten Buka Suara saat Pergoki Pasangannya Selingkuh, Roy Marten : Dia Terlalu Baik

Peristiwa tersebut berawal dari tersangka menghubungi korban yang menjual hanphonr iPhone 11 128 GB.

Setelah ada kesepakatan terhadap barang yang dijual antara korban dan pelaku, tersangka RF mengatakan akan mengirim bukti transfer pembayaran serta mengarahkan korban agar mengirim handphone itu via Jasa Pengiriman JNT Express.

Keesokan harinya, tersangka RF pun mengirimkan bukti transfer yang belakangan baru diketahui palsu. Korban yang tidak menaruh curiga langsung mengirimkan handphone tersebut ke alamat pelaku RF yang ternyata juga palsu.

"Penjual mengatakan apabila bukti transfer pembayaran telah dilakukan, maka handphone iPhone 11 128 GB itu segera dikirim sesuai dengan permintaan tersangka," terang AKP Ryan.

Korban yang melihat bukti pembayaran handphone itu sudah dilakukan, langsung mengirim barang yang dijual tersebut kepada tersangka RF via jasa pengiriman yang diminta, tanpa mengecek lagi, apa uang tersebut betul-betul sudah ditransfer dan masuk ke rekeningnya.

Tersangka RF yang selanjutnya mendapatkan pesan bahwa handphone iPhone yang dibeli sudah dikirim melalui jasa pengiriman yang dimaksud, pelaku RF langsung memesan jasa ojek online.

Tujuannya untuk mengambil barang pesananya itu di loket jasa pengiriman JNT Exspress Banda Aceh.

Baca juga: Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Saling Memuji, Ungkap Kesan Pertama Jatuh Cinta

Lalu, sesuai rencananya, pelaku RF pun meminta ojek online tersebut untuk mengantarkan pesanannya ke depan salah satu rumah makan di kawasan Peunayong, Banda Aceh, dan RF sudah menunggu disana.

Setelah handphone itu diterima dari oleh ojek, RF pun langsung pulang ke Aceh Barat.

Kurang lebih seminggu kemudian, tersangka RF pun menghubungi seorang mahasiswa asal Nagan Raya, Abdul Kholiq (26).

Pelaku menawarkan Iphone 11 128 GB yang sudah dikuasainya dengan kesepakatan seharga Rp 11 juta dan uang ditransfer melalui rekening Bank Mandiri Syariah atas nama Yogi Gitra, jelas AKP Ryan.

Lalu, dari penyelidikan yang dilakukan dan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP.B/254/XI/YAN.2.5/SPKT, tanggal 17 November 2020, tim yang dibentuk Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

Dalam penyelidikan itu ditemukan unsur penipuan dalam perkara jual beli barang elektronik via online tersebut.

Baca juga: Waduk Pusong Dibuka, Pedagang Boleh Berjualan Kembali

Lalu pelaku RF juga diketahui membuat identitas palsu, berupa KTP dan SIM dengan menggunakan data orang lain.

Tersangka memperoleh identitas palsu tersebut dari Google. Kemudian mengedit fotonya agar para korban percaya. Kemudian untuk mengelabui calon korbannya tersangka juga membuka rekening baru Bank Mandiri Syariah.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan panjang, kurang lebih hampir satu bulan, ternyata pelaku RF, telah mengalihkan iPhone tersebut pada orang lain.

Pelan-pelan kasus itupun mulai terkuak dari sang pembeli yang tidak mengetahui bahwa iPhone tersebut hasil kejahatan RF di Kota Banda Aceh, lanjut AKP Ryan.

"Tim dari Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Kasubnit 1 bersama Personel Satuan Intelkam Polres Aceh Barat berhasil menangkap RF di rumah saudaranya di Ujung Kalak Meulaboh, Selasa (29/12/2020) dini hari," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti, berupa Handphone Iphone 11 Pro 64, Handphone Iphone XS 264 GB.

"Besar dugaan tersangka RF sudah sering menjalankan aksinya dan sudah spesialis di bidang penipuan," papar AKP Ryan.

Baca juga: Liburan Berakhir, Warga Padati Lokasi Pantai Ujong Blang Lhokseumawe

Pelaku RF, lanjutnya selain melakukan penipuan pembelian iPhone menggunakan bukti transfer palsu, pelaku juga melakukan aksi yang sama, dimana sesuai Laporan Polisi pada Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh LPB/573/XII/YAN.2.5/SPKT, 23 Desember 2020.

Lalu Laporan Polisi di Satuan Reskrim Polres Aceh Barat, terkait kepemilikan Handphone Iphone XS 264 GB.

"Modus Operandi yang dilakukan Pelaku, dengan cara mencari target melalui media sosial. Kemudian menghubungi target untuk menyepakati transaksi jual beli handphone. Ketika ada kesepakatan, maka pelaku RF menemui target untuk melakukan transaksi jual beli," kata Ryan.

Namun, pada saat pembayaran pelaku sudah menyiapkan bukti transfer melalui Mobile Banking yang telah di edit dengan aplikasi Picsart, kata Kasat Reskrim.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada jika ingin bertransaksi secara online. Hendaknya penjual barang agar selalu mengecek terlebih dahulu apakah dananya sudah masuk ke dalam rekening atau belum.

Selain itu, waspadai juga terhadap identitas diri yang diupload di sosial media. Karena kata Ryan, ketika identitas diri tersebar di medsos, maka seluruh orang akan tahu dan bisa  disalahgunakan oleh orang-orang jahat.

"Terbukti dengan adanya kasus ini dimana identitas orang lain akan dipakai oleh pelaku untuk berbuat kejahatan", sambungnya.

RF saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal Pasal 378 Jo 65 KUHP ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.(*)

Baca juga: Merokok saat Isi BBM, Api Menyambar, Warga Ini Gosong Bersama Motor Mio-nya

Baca juga: 6 Kecamatan di Aceh Timur Dilanda Banjir, Ratusan KK di Birem Bayeun Mengungsi

Baca juga: Jenazah Korban Tenggelam di Aceh Jaya Tiba di Nagan Raya, Dikebumikan di Alue Bata

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved