Ada Kerumunan Berujung Pertikaian Saat Pesta, Pengantin Baru Ini Jadi Tersangka
Parahnya, dalam acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno
Parahnya, dalam acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno
SERAMBINEWS.COM - Seharusnya pengantin baru ini menikmati waktu bersama pasangannya.
Tapi ini malah berurusan dengan hamba hukum.
Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan seorang pria sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumunan massa, Sabtu (2/1/2021).
Parahnya, dalam acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) kemarin sore.
Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.
Baca juga: Diduga Disikat dari Belakang, Sedan Altis Tersangkut di Pembatas Jalan Tol
Baca juga: Heboh di Tangse, Pria Beristri Dipergoki Mesum dengan Istri Teman, Dimandikan dengan Air Sungai
Baca juga: 53 Anggota Polres Lhokseumawe Naik Pangkat, Kapolres Ucapkan Selamat
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, pihaknya membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.
Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.
Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kejadian tersebut.
Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone, dan pihak pemilik hajatan.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria.
Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," kata Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).
Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan.