Breaking News

Buat SIM dan Perpanjang SIM Bisa Gratis Sesuia Peraturan Pemerintah Nomor 76, Ini Syaratnya

Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Editor: Faisal Zamzami
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Hal itu tertuang pada Pasal 7 Ayat 1.

Disebutkan: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.

Baca juga: Update Kasus Covid-19 Aceh: Hingga Hari Ini, Total Positif Capai 8.761 Orang

Baca juga: Hendak Berhubungan Intim dengan PSK, Pria 65 Tahun Tewas Tanpa Busana

Baca juga: Bosan Cuma Disuruh Duduk di Rumah Mewah Setiap Hari, Nenek Konglomerat Ini Pilih Jadi Pengemis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Pemerintah Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved