Selebriti
Komnas Perempuan Nilai Gisel Adalah Korban, Minta Polisi Fokus Mencari Sang Penyebar
Komnas Perempuan menilai Gisel adalah korban dalam kasus ini dan menganggap keputusan kepolisan kurang tepat
SERAMBINEWS.COM -Polisi resmi menetapkan Gisel dan MYD jadi tersangka dalam video syur yang heboh beberapa waktu lalu.
Namun, Komnas Perempuan menilai Gisel adalah korban dalam kasus ini dan menganggap keputusan kepolisan kurang tepat
"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan."
"Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.
Baca juga: Sosok Rashda Diana yang Baru Saja Dinikahi Din Syamsuddin, Ini Profilnya
Baca juga: Jejak Digital Jadi Bukti, Hubungan Gisel dan Nobu Ternyata Sampai 2018, Ini Panggilan Spesial Nobu
Siti merujuk pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.
"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara."
"UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.
Daripada menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes, Siti menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.
Baca juga: Kasus Video Syur, Gisel Jadi Tersangka, Bagaimana Gempi? Roy Marten: Saya Kasihan sama Gading
Baca juga: Polda akan Periksa Michael & Gisel Sebagai Tersangka Video Syur, Michael Tulis Ini di Instagramnya
"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ucap dia.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes
ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).
Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.
Baca juga: Gisel Jadi Tersangka, Pakar Telematika: Video Aslinya Lebih dari 19 Detik, Dibuat 3 November 2017
Baca juga: Kasus Video Syur Gisel & MYD Makin Panas, Kini Jadi Sorotan Media Asing & Pertanyakan UU Pornografi
Baik Gisella Anastasia maupun Michael Yukinobu De Fretes mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.
Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 dan hanya untuk kepentingan pribadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gisella-anastasia-didampingi-pengacaranya-saat-berada-di-polda-metro-jaya.jpg)