Senin, 18 Mei 2026

Selebriti

Komnas Perempuan Nilai Gisel Adalah Korban, Minta Polisi Fokus Mencari Sang Penyebar

Komnas Perempuan menilai Gisel adalah korban dalam kasus ini dan menganggap keputusan kepolisan kurang tepat

Tayang:
Editor: Amirullah
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi, yakni Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8.

Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.

Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul Keluarkan Pernyataan Tegas, Komnas Perempuan Nilai Gisella Anastasia Adalah Korban dan Menyarankan Polisi untuk Fokus Mencari Penyebar Pertama Video Syur

Sumber: Suar.id
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved