Selebriti
Komnas Perempuan Nilai Gisel Adalah Korban, Minta Polisi Fokus Mencari Sang Penyebar
Komnas Perempuan menilai Gisel adalah korban dalam kasus ini dan menganggap keputusan kepolisan kurang tepat
Tayang:
Editor:
Amirullah
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi, yakni Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8.
Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.
Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul Keluarkan Pernyataan Tegas, Komnas Perempuan Nilai Gisella Anastasia Adalah Korban dan Menyarankan Polisi untuk Fokus Mencari Penyebar Pertama Video Syur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gisella-anastasia-didampingi-pengacaranya-saat-berada-di-polda-metro-jaya.jpg)