Berita Banda Aceh

Program Pemutihan BBNKB Ke-2, Mutasikan Plat Non BL ke BL Capai 6.360 Unit Kendaraan

Kebijakan program pemutihan (bebas biaya) Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) ke 2 yang dilakukan Pemerintah Aceh....

Penulis: Herianto | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Hamzah SE MSi. 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kebijakan program pemutihan (bebas biaya) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 yang dilakukan Pemerintah Aceh, sejak 16 Maret hingga 23 Desember 2020 lalu, telah berhasil memotivasi semangat masyarakat pemilik kenderaan plat non BL yang tinggal di wilayah Aceh, untuk memutasikan plat kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, roda empat dan mobilnya ke plat BL sebanyak 6.360 unit kendaraan dari berbagai jenis dan tipe.

“Dari program pemutihan mutasi BBNKB itu, khusus  mutasi plat non BL ke plat BL dengan jumlah  6.360 unit kenderaan, telah menghasilkan penerimaan PKB senilai Rp 15,476 miliar,” sebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah, SE, MSi kepada Serambinews.com, Minggu (3/12/2021).

Bustami menyebutkan, dari 26 lokasi layanan Kantor Samsat yang dibuka di seluruh wilayah Aceh, penerima berkas pemutihan BBNKB ke-2 yang paling banyak adalah datang dari Kantor Samsat Kota Banda Aceh. Jumlahnya mencapai 1.651 unit dari berbagai jenis kendaraan bermotor dengan penerimaan PKB Rp 4,673 miliar.

Penerima berkas pemutihan BBNKB ke-2 terbanyak kedua, lanjut Bustami Hamzah, adalah Kantor Samsat Bireuen sebanyak 1.245 unit kendaraan bermotor dengan nilai penerimaan PKB Rp 2,483 miliar, dan tempat ketiga Kantor Samsat Kabupaten Pidie 699 unit kendaraan dengan nilai penerimaan PKB Rp 1,822 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Wanita di Abdya Ditemukan Meninggal dalam Posisi Tergantung

Baca juga: Ganti Nomor Plat Sepeda Motor Dengan Tulisan Buaya, Dua Pemuda Ditahan Saat Terjaring Razia

Lebih jauh Bustami Hamzah mengatakan, program pemutihan biaya BBNKB ke-2 (untuk kendaraan bermotor bukan baru/bekas) ini dilakukan, bersamaan dengan program penghapusan denda tunggakan PKB dan pemutihan BBNKB ke-2 dari plat non-BL ke plat BL.

Program petutihan denda PKB kita buka, karena berdasarkan hasil pemantuan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) dan Dirlantas Polda Aceh, serta Satlantas Kabupaten/Kota, banyak kendaraan sepeda motor baru dan mobil bekas masyarakat setelah membeli baru, pada tahun ke dua dan seterusnya tidak lagi membayar pajak kenderaan bermotor tahunananya.

Untuk menghimbau dan meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 pada tahun lalu, agar mereka mau kembali membayar pajak kendaraan bermotornya yang menunggak, sehingga dibuat kebijakan pemutihan denda tunggakan PKB.

"Alhamdulillah, kata Bustami Hamzah, program pemutihan tunggakan dendan PKB itu, mendapat respon positif yag besar dari masyarakat di Aceh," ujar Bustami Hamzah.

Dari pelaksanaan program itu, sebut Bustami Hamzah, jumlah kendaraan bermotor yang telah kembali membayar tunggkan PKB nya tahun lalu, mencapai 59.054 unit kendaraan dengan nilai penerimaan PKB Rp 53,110 miliar.

Penerima berkas pemutihan tunggakan denda PKB terbanyak, kata Bustami Hamzah, datang dari Kantor Samsat Aceh di Kota Lhokseumawe mencapai 9.465 unit kendaraan dengan penerimaan PKB Rp 3,680 miliar.

Posisi kedua terbanyak, datang dari Kantor Samsat  Meulaboh, Aceh Barat mencapai 6.424 unit dengan nilai penerimaan PKB Rp 5,587 miliar dan tempat ketiga terbanyak datang dari Kantor  Samsat Banda Aceh di Batoh, sebanyak 5.987 unit kenderaan, dengan nilai penerimaan PKB tertinggi Rp 13,444 miliar.

Nilai penerimaan PKB dari pemutihan denda PKB untuk Kantor Samsat Banda Aceh di Batoh lebih tinggi dari dua daerah lainnya yang jumlah kendaraan bermotornya banyak bayar tunggakan denda PKB, sebut Kabid Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza, karena  yang membayar tunggakan denda PKB, jenis kendaraannya banyak jenis mobil, sehingga nilai PKB-nya menjadi lebih besar.   

Kepala BPKA, Bustami Hamzah mengatakan, program pemutihan denda PKB dan pemutihan biaya BBNKB ke-2 dari plat BL ke plat BL dan dari Plat non BL ke plat BL yang dilaksanakan tahun lalu, cukup berhasil, dan ini karena dukungan penuh dari Dirlantas Polda Aceh, bersama jajarannya Satlantas di Polres Kabupaten/Kota serta PT Asuransi Jasa Raharja bersma pegawai Kantor Samsat dan wajib pajak.

Atas dukungan semua unsur yang kami sebutkan tadi, bersama respon positif dari wajib pajak, kata Bustami Kamzah, dirinya selaku kepala BPKA, dan mewakili Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, yang membuat kebijakan tersebut, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tinginya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved