BEM UI Desak Negara Cabut SKB 6 Menteri dan Maklumat Kapolri Tentang Penghentian Kegiatan FPI

BEM UI menerbitkan pernyataan sikap soal pembubaran FPI sebagai organisasi kemasyarakatan oleh pemerintah tanpa melalui proses peradilan

Editor: Muhammad Hadi
(DOK BEM UI)
Tangkapan layar website BEM Universitas Indonesia 

BEM UI juga mengungkit soal Maklumat Kapolri No.1/Mak/I/2021 yang dikhawatirkan dapat menjadi justifikasi bagi pembungkaman ekspresi.

"Aturan ini jauh lebih problematis karena dalam poin 2d normanya berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Padahal, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM," jelas mereka.

"Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik."

Baca juga: VIRAL Pemadam Tolong Pengemudi Truk Terjebak Banjir, Pas Ditemui Sedang Masak Mie Instan

Latar belakang pernyataan sikap

Dalam kritiknya soal pembubaran ormas tanpa peradilan, BEM UI merujuk pada UUD 1945 yang menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan, di sisi lain, menjamin kebebasan berserikat.

BEM UI mengutip argumen pakar hukum Jimly Asshiddiqie soal 12 prinsip negara hukum, salah satunya bahwa

"hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa".

"Hal ini menjadi ironi ketika SKB yang diterbitkan guna melarang kegiatan FPI juga memuat UU HAM dalam konsideran Mengingat.

Padahal, dalam Pasal 3 Ayat (2) UU HAM diuraikan bahwa, 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum yang sama di depan hukum'," tulis BEM UI.

Baca juga: Janji Jokowi Swasembada Kedelai di Periode Pertama, Bagaimana Realisasinya?

BEM UI menganggap pemakaian UU HAM bersamaan dengan UU Ormas --yang dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan melalui Menteri Hukum dan HAM, tanpa putusan pengadilan-- sebagai pertentangan.

"Dengan demikian, negara dapat secara sewenang-wenang membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa pengawasan atau proses pengadilan sebagaimana hal tersebut dapat dilihat dari prosedur pelarangan dan pembubaran FPI

Baca juga: Pria Ini Dapat Uang Rp 135 Miliar Setelah 28 Tahun Dipenjara, Ternyata Salah Tangkap

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernyataan Sikap Lengkap BEM UI soal Pembubaran FPI Tanpa Peradilan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved