Berita Luar Negeri
Pria Ini Dapat Uang Rp 135 Miliar Setelah 28 Tahun Dipenjara, Ternyata Salah Tangkap
Seorang pria mendapat kompensasi sebesar 9,8 juta dolar AS atau setara Rp135 miliar setelah nyaris tiga dekade dipenjara
SERAMBINEWS.COM - Ada-ada saja proses hukum di dunia ini.
Kadang orang salah dibebaskan dan orang tak salah dipenjara
Seperti kejadian di Amerika Serikat ini sungguh keterlaluan.
Seorang pria mendapat kompensasi sebesar 9,8 juta dolar AS atau setara Rp135 miliar setelah nyaris tiga dekade dipenjara.
Pria yang bernama Chester Hollman III itu dipenjara selama 28 tahun atas pembunuhan yang tak dilakukannya.
Hollman dipenjara pada 1991, ketika masih berusia 21 tahun setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang siswa pada sebuah perampokan di Philadelphia, Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Militer China Makin Kuat, Ini Deretan Kekuatan Tempur baru Tahun 2021
Ketika itu dia tak memiliki catatan kriminal dan seorang pengemudi mobil lapis baja.
Akhirnya pada 2019, hakim memerintahkan agar Hollman yang telah berusia 49 tahun dibebaskan setelah dipenjara selama 28 tahun.
Baca juga: Dampak Covid-19, Serial Animasi Nussa Pamit Undur Diri, Penggemar: Sedih, Saya Hafal Doa dari Nussa
Seperti diwartakan Philadelphia Inquirer, hakim menegaskan polisi dan jaksa penuntut diyakini telah membangun kasus tersebut berdasarkan pernyataan palsu dari orang-orang mereka paksakan sebagai saksi.
Mereka juga dituduh telah menahan bukti yang menunjuk ke pelaku sebenarnya.
Kota Philadelphia dikabarkan setuju untuk membayar kompensasi yang sangat besar.
Kompensasi tersebut menjadi yang terbesar kepada pihak yang salah dituntut.
“Tak ada kata yang bisa mengungkapkan apa yang telah diambil dari saya,” tuturnya dikutip dari Daily Star.
Baca juga: VIRAL Pemadam Tolong Pengemudi Truk Terjebak Banjir, Pas Ditemui Sedang Masak Mie Instan