Pembubaran FPI

Di Tengah Kontroversi Maklumat Kapolri tentang FPI, Kompolnas Tegaskan Aturannya Ada dan Sah

"Sepanjang konten yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bukan berita bohong, provokasi, syiar kebencian, tentu boleh-boleh saja."

Editor: Nasir Nurdin
Tribunnews.com
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti 

Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai, pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan ke 34 Provinsi

Sementara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri harus segera dikoreksi. Dalam konteks maklumat itu, Amnesty menilai negara seharusnya menggunakan pendekatan hukum dan bukan pendekatan kekuasaan.

"Keputusan pemerintah itu merefleksikan pendekatan negara kekuasaan (machstaat), bukan negara hukum (rechstaat) yang menjadi ruh dari konstitusi republik Indonesia," ujar Usman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021). (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maklumat Kapolri tentang Konten FPI, Kompolnas: Dasar Aturannya Ada dan Sah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved