Pembubaran FPI
Di Tengah Kontroversi Maklumat Kapolri tentang FPI, Kompolnas Tegaskan Aturannya Ada dan Sah
"Sepanjang konten yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bukan berita bohong, provokasi, syiar kebencian, tentu boleh-boleh saja."
Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai, pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan ke 34 Provinsi
Sementara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri harus segera dikoreksi. Dalam konteks maklumat itu, Amnesty menilai negara seharusnya menggunakan pendekatan hukum dan bukan pendekatan kekuasaan.
"Keputusan pemerintah itu merefleksikan pendekatan negara kekuasaan (machstaat), bukan negara hukum (rechstaat) yang menjadi ruh dari konstitusi republik Indonesia," ujar Usman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021). (Kompas.com)