Pembubaran FPI

Di Tengah Kontroversi Maklumat Kapolri tentang FPI, Kompolnas Tegaskan Aturannya Ada dan Sah

"Sepanjang konten yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bukan berita bohong, provokasi, syiar kebencian, tentu boleh-boleh saja."

Editor: Nasir Nurdin
Tribunnews.com
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti 

"Sepanjang konten yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bukan berita bohong, provokasi, syiar kebencian, tentu boleh-boleh saja."

SERAMBINEWS.COM - Di tengah pro-kontra terhadap Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI), Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) menyatakan, Maklumat tersebut ada dasar aturannya dan sah.

"Maklumat Kapolri tersebut merujuk pada SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Jadi dasar aturannya ada dan sah," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Berdasarkan SKB tersebut, FPI dianggap telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019 karena belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan.

Maka dari itu, Poengky menilai FPI seharusnya tidak bisa melakukan kegiatan. Akan tetapi, menurutnya, FPI malah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan menganggu ketertiban umum.

"Oleh karena itu aparat penegak hukum berwenang memproses hukum," tuturnya.

Baca juga: Hari Pertama Pembelajaran Tatap Muka di Aceh Besar Berjalan Lancar, Begini Kata Kadisdikbud

Baca juga: Kronologi Pemuda Nekat Kubur Diri Hidup-hidup di Pemakaman, Sang Ibu: Anak Saya Ada Gangguan Saraf

Menurut Kompolnas, maklumat itu dibutuhkan sebagai tindakan preventif. Maklumat Kapolri tersebut, katanya, memberi pemahaman kepada masyarakat sekaligus perintah ke anggota Polri untuk melakukan penegakan hukum apabila ada pelanggaran hukum.

Poengky menuturkan, poin yang tercantum dalam maklumat tersebut menunjukkan bahwa penindakan dilakukan terhadap pelanggaran hukum.

Maka dari itu, Kompolnas menilai jurnalis serta aktivis HAM tidak perlu khawatir maklumat tersebut akan melanggar kebebasan berekspresi.

"Sepanjang konten yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, artinya bukan berita bohong, provokasi, syiar kebencian, tentu boleh-boleh saja. Yang tidak boleh disebarluaskan adalah konten yang melanggar hukum," ucap dia.

Adapun isi maklumat itu antara lain, masyarakat diminta tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung, memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut FPI.

Kemudian, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat bila menemukan kegiatan, simbol, maupun atribut FPI, serta tidak melaksanakan pelanggaran hukum.

Baca juga: Penderita Covid-19 Sembuh Tambah Delapan Orang, Kasus Konfirmasi dua Orang

Ketiga, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh TNI-Polri dalam menertibkan di lokasi yang terpasang spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.

Terakhir, masyarakat diminta tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui situs maupun media sosial.

Sebelumnya, maklumat kapolri itu menuai kritik dari sejumlah pihak seperti komunitas pers dan aktivis hak asasi manusia karena berpotensi melanggar HAM dan kebebasan pers.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved