Berita Aceh Besar
Hari Pertama Pembelajaran Tatap Muka di Aceh Besar, Murid Diharuskan Bawa Jajanan Sendiri
"Kepada orangtua ketika mengantar anak ke sekolah cukup sampai pintu gerbang atau pos jaga dengan tetap memakai masker."
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nasir Nurdin
"Kepada orangtua ketika mengantar anak ke sekolah cukup sampai pintu gerbang atau pos jaga dengan tetap memakai masker."
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Seluruh sekolah di Aceh Besar mulai tingkat PAUD TK, SD, dan SMP/sederajat, sejak 4 Januari 2021 diterapkan proses pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Besar, Dr Silahuddin MAg mengatakan proses PTM berlangsung di bawah pengawasan yang ketat.
"Murid kalau mau jajan harus bawa sendiri. Tidak diizinkan membeli jajan ke luar masuk sekolah. Ini untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan sekolah, " ujar Silahuddin kepada Serambinews.com, Senin (4/1/2021).
Seperti diketahui, hari pertama diterapkan PTM di Aceh Besar dilaporkan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Baca juga: Ini Kecamatan di Aceh Utara yang Masih Terendam Banjir
"Alhamdulillah, berlangsung baik di bawah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," ujar Kadisdikbud Aceh Besar.
Menurut Silahuddin, tim dari Disdikbud Aceh Besar turun ke lapangan seperti ke sekolah di kawasan Blang Bintang. Tim yang turun di antaranya pengawas sekolah dan MKKS. "Saya juga turun langsung ke lapangan memantau penerapan PTM hari pertama," kata Silahuddin.
Baca juga: Bencana Awal Tahun di Aceh Timur dan Langsa, Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan
Silahuddin menjelaskan, pada pelaksanaan PTM tersebut setiap sekolah disediakan masker, alat mengatur suhu tubuh, dan hand sanitizer.
Kadisdikbud Aceh Besar mengharapkan kepada orangtua ketika mengantar anak ke sekolah cukup sampai pintu gerbang atau pos jaga dengan tetap memakai masker.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari 2021, Kepolisian RI dan Intelijen akan Awasi Pergerakannya
PTM dilaksanakan setelah ada surat Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 Nomor 443/087/2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (*)