Berita Bireuen
Pengakuan Warga Bireuen, Sudah Lima Kali Selundupkan Warga Rohingya ke Medan
Pengakuan Mur, ia bertugas menjemput dari Lhokseumawe membawa ke Bireuen, kemudian menaikkan dalam bus umum dan seterusnya ke Medan.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dua warga Juli Bireuen yaitu Mar bin Saf (24) Warga Desa Juli Tambo Tanjong dan Fai bin Sul (44) warga Desa Juli Keude Dua, Juli Bireuen sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu kasus kedatangan tujuh orang wanita etnis Rohingya di Juli Bireuen hingga Senin (04/01/2021) masih menjalani pemeriksaan.
Tindak pidana perdagangan orang yaitu membawa warga Rohingya dari kamp pengungsian ke Medan oleh tersangka adalah perbuatan ke enam kali, lima kali berhasil dibawa dan terakhir, Jumat (31/12/2020) gagal.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto SIK yang didampingi Kanit PP Bripka Eka Satria kepada Serambinews.com, Senin (04/01/20201).
Disebutkan, dari hasil penyelidikan sementara dan keterangan pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan lima kali dan berhasil membawa Rohingya keluar dari kamp pengungsian dibawa ke Medan.
Pengakuan Mur, ia merupakan suruhan orang, tugasnya menjemput dari Lhokseumawe membawa ke Bireuen, kemudian menaikkan dalam bus umum dan seterusnya ke Medan.
“Mur mendapatkan upah sekali jalan Rp 500 ribu,” ujar Kasat Reskrim AKP Dimmas Adhit Putranto SIK.
Sementara Fai bin Sul mendapat tugas menjemput dengan mobil dari Lhokseumawe ke Bireuen dan menampung sementara sebelum dinaikkan dalam bus mendapat upah Rp 300 ribu/sekali jalan, tugas mereka menjemput dan menaikkan dalam bus tujuan Medan.
Kedua warga Juli tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Bireuen dan terus dikembangkan.
Baca juga: 7 Wanita Rohingya Diamankan di Juli Kantongi Kartu Pengungsi Dikeluarkan UNHCR, Ini Identitas Mereka
Baca juga: 7 Wanita Rohingya Diamankan, Kabur dari Pengungsian di Lhokseumawe, Diduga Hendak Dibawa ke Medan
Baca juga: Bangladesh Pindahkan Pengungsi Rohingya Secara Bertahap ke Pulau Terpencil Teluk Benggala
Baca juga: Bahas Status Rohingya di Lhokseumawe, UNHCR: Mereka Bukan Kriminal
Menjawab Serambinews.com, kemungkinan ada tersangka lain, Kasat Reskrim mengaku sedang mencari beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
“Pemeriksaan belum selesai dan akan ada tersangka lain yang terus dicari keberadaannya,”
ujar Kasat Reskrim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang wanita Rohingya diduga dari kamp pengungsian Lhokseumawe hendak dibawa ke Medan diamankan di salah satu rumah warga Desa Juli Keude Dua, Juli Bireuen sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (31/12/2020).
Ketujuh wanita itu datang ke desa tersebut, mereka dibawa oleh Mur bin Saf salah seorang warga Desa Juli Tambo Tanjong, Juli ke rumah Fai bin Sul, warga Dusun Barat, Desa Juli Keude Dua yang merupakan keluarga dekat Mur.
Rencananya, ketujuh wanita akan diberangkatkan ke Medan, Jumat (01/01/2021) dinihari dan nantinya diterbangkan ke Malaysia.(*)
Baca juga: TNI Gadungan Kembali Ditangkap, Pria Ini Mengaku Marinir TNI Berpangkat Kolonel
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Anggota DPR RI Sebut Pemerintah Abaikan Hasil Rapat
Baca juga: Wanita yang Sebut Pancasila Sampah Alami Gangguan Jiwa, Tidak Dipidana, Akan Direhabilitasi di RSJ
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-bireuen-akbp-taufik-hidayat-sh-sik-msi.jpg)