Pria Ini Serang dan Tusuk Polisi Menggunakan Badik, Gara-Gara Ditegur Bonceng Tiga

Syamsuddin alias Udin (42), melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri jajaran Polrestabes Makassar itu.

Editor: Faisal Zamzami
Polrestabes Makassar
Udin pelaku penikaman Try Andika anggota Polri dan barang bukti badik yang diamankan Resmob Polda Sulsel 

Hasilnya Udin ditangkap saat berada di rumahnya.

"Hasil interogasi, bahwa tersangka mengakui dan membenarkan telah berada di tempat kejadian.

Ia melakukan pemukulan terhadap korban bersama dengan tersangka lainnya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Udin disangkakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (Tribun Timur/Suryana Anas)

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Polisi Jaga Ketat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca juga: BERITA POPULER - Perawat Putus Tangan di Abdya, Pria Dipergoki Mesum hingga Pasangan Gay Digerebek

Baca juga: Viral Wajah Pemuda Ini Disebut Mirip Amanda Manopo, Ngaku Tidak Nyangka Mirip Artis

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Aniaya Polisi Gara-Gara Ditegur Bonceng Tiga, Udin Terancam 2 Tahun Penjara 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved