Pria Ini Serang dan Tusuk Polisi Menggunakan Badik, Gara-Gara Ditegur Bonceng Tiga
Syamsuddin alias Udin (42), melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri jajaran Polrestabes Makassar itu.
Hasilnya Udin ditangkap saat berada di rumahnya.
"Hasil interogasi, bahwa tersangka mengakui dan membenarkan telah berada di tempat kejadian.
Ia melakukan pemukulan terhadap korban bersama dengan tersangka lainnya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Udin disangkakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (Tribun Timur/Suryana Anas)
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Polisi Jaga Ketat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca juga: BERITA POPULER - Perawat Putus Tangan di Abdya, Pria Dipergoki Mesum hingga Pasangan Gay Digerebek
Baca juga: Viral Wajah Pemuda Ini Disebut Mirip Amanda Manopo, Ngaku Tidak Nyangka Mirip Artis
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Aniaya Polisi Gara-Gara Ditegur Bonceng Tiga, Udin Terancam 2 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/udin-pelaku-penikaman-try-andika-anggota-polri.jpg)