Sidang Praperadilan, Pengacara Minta Habib Rizieq Dikeluarkan dari Tahanan, Ada Kekaburan Penyidikan
Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan
“Locus delicti menunjuk Jalan Tebet Utara 2B, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan tempus delicti pada tanggal 13 dan 14 November 2020,” kata Kamil.
Kamil menyebutkan, inkonsistensi ketiga pada penyelidikan tidak ada disebut Pasal 160 KUHP.
Pasal 160, lanjut Kamil, baru muncul pada tahap penyidikan.
“Hal ini tentu sangat prinsip dan oleh karenanya patut dipertanyakan dan oleh karenanya dipermasalahkan dalam permohonan Praperadilan ini Dikatakan demikian, oleh karena menyangkut peristiwa pidana apa yang telah ditetapkan dalam tahap penyelidikan,” kata Kamil.
Menurut Kamil, dalam tahap penyelidikan hanya terdapat dua pasal yang digunakan untuk menjerat Rizieq Shihab, yakni Pasal 93 Jo.
Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Namun, lanjut Kamil, pihak penyidik tiba-tiba menyelipkan Pasal 160 KUHP, yang sebelumnya tidak terdapat dalam tahap penyidikan.
“Padahal penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan haruslah bersesuaian,” tambah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Adapun dua lainnya yaitu penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara HI.
"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," katanya.
Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Baca juga: Ini Alasan Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Video Syur, Michael Yukinobu Penuhi Panggilan Polisi
Baca juga: VIDEO Berburu Butiran Emas di Sungai Alas Aceh Tenggara, Warga Gunakan Alat Rumah Tangga
Baca juga: Bukan Drone Laut Tapi Seaglider, Mampu Menembus Kedalaman Air 2.000 Meter, Kecepatan 1.000 Knot
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Sebut Ada Kekaburan Penyelidikan dan Penyidikan",
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Praperadilan, Pengacara Minta Rizieq Shihab Dikeluarkan dari Tahanan, Status Tersangka Dibatalkan