Abu Bakar Ba'asyir Resmi Bebas 8 Januari Mendatang, Pembebasan Dikawal Densus

Terpidana kasus terorisme itu akan bebas usai menjalani hukuman selama 15 tahun.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar bin Abud Ba'asyir  secara resmi akan bebas pada 8 Januari 2021 mendatang.

Seperti diketahui, Abu Bakar Ba'asyir saat ini ditahan di  Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Terpidana kasus terorisme itu akan bebas usai menjalani hukuman selama 15 tahun.

"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).

Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, Ba'asyir akan bebas setelah mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan," kata Imam di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Imam menjelaskan, selama menjalani hukumannya Ba'asyir mendapatkan beragam remisi, mulai dari remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.

Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM, Cek Daftar Penerima di Link Berikut

Baca juga: Heboh Butiran Emas di Sungai Alas, Berbekal Kuali Warga Agara Rama-ramai Jadi Pendulang

"Remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit berkepanjangan," kata Imam.

"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum sekuriti Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan," tuturnya.

Tak ada persyaratan khusus dalam pembebasan Ba'asyir nanti, karena Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu bebas secara murni.

"Kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ucap Imam menambahkan.

Terkait pengamanan dan pengawasan saat pembebasan Ba'asyir nanti, Imam mengatakan pihaknya akan melibatkan personel Densus 88 Antiteror Polri.

"Karena dalam rangka pembebasan napiter ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait untuk keamanan dan ketertiban yang bersangkutan sendiri. Jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait pembebasan Jumat nanti," ujarnya.

Baca juga: Kehabisan Ragi untuk Pengembang Roti? Ini 3 Bahan Pengganti, Perhatikan Takarannya

Baca juga: 2 Cincin Nyangkut di Alat Vital Seorang Pria, Pelepasan Dibantu Damkar

Sementara Rika Aprianti mengatakan, selain dengan Polri pihaknya juga bersinergi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mengawal pembebasan Ba'asyir.

"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," kata Rika.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, juga memastikan pihaknnya akan mengawal pembebasan Ba'asyir.

"Ada atau tidak permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri menjaga situasi Kamtibmas. Kita pasti mengamankan kegiatan tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Ia mengatakan, kepolisian tetap memantau pergerakan Ba'asyir usai dibebaskan nanti.

Namun, perlakuan tersebut tak hanya kepada Ba'asyir.

Menurut Ramadhan, setiap narapidana yang sudah dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan akan tetap dipantau kepolisian sehingga tak mengulangi perbuatannya.

"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Abu Bakar Ba'asyir merupakan narapidana di Lapas Gunung Sindur.

()

Abu Bakar Baasyir yang Batal Bebas (Kompas.com/ Agus Santo)

Dia divonis divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 lalu karena terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Ba'asyir yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mu'min Ngruki di Jawa Tengah itu dinilai terbukti sah menggerakkan orang lain dalam menggunakan dana melakukan tindak terorisme.

Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.(tribun network/ham/igm/meg/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni 8 Januari Setelah Dapat Remisi 55 Bulan, Pembebasan Dikawal Densus

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved