Bapak dan 2 Anaknya Jadi Tersangka, Gara-gara Aniaya Pencuri hingga Tewas
HN (41) dan dua anaknya, IM (15) dan MAR (16) ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya pencuri hingga tewas.
SERAMBINEWS.COM -- Seorang Ayah dan dua anaknya ditetapkan jadi tersangka setelah menganiaya pencuri hingga tewas.
Mereka menganiaya pencuri yang beraksi di rumahnya saat penghuni tidak ada di rumah.
Aksi pencuri itu kepergok saat mereka pulang kerumahnya.
HN (41) dan dua anaknya, IM (15) dan MAR (16) ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya pencuri hingga tewas.
Mereka adalah warga Kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Selain mereka, polisi juga mengamankan tiga petugas keamanan yakni HSD (37), HS (36), dan YAP (21).
Saat ini empat orang sudah diamankan polisi dan dua orang lainnya tidak di tahan karena masih di bawah umur Korban yang tewas adalah seorang pencuri yang bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21).
Memergoki korban mengumpulkan barang di atas meja
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/12/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Hari itu, HS bersama keluarganya termasuk dua anaknya IM dan MAR baru pulang dari Kota Medan.
Baca juga: Pencuri Beraksi di Pidie saat Malam Tahun Baru, Satu Sepmor Warga Raib, Terekam CCTV Tetangga
Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Kasus Pencurian Masih Mendominasi di Simeulue, Ini Motif Pelaku
Saat masuk rumah, HS memergoki korban sudah ada dalam rumah dan sedang mengumpulkan barang-barang yang diduga dicuri di atas meja.
HS kemudian bekelahi dengan korban.
Lalu dua anaknya IM dan MAR ikut berkelahi lalu mereka meminta tolong.
Tak lama kemudian tiga petugas keamanan yang malam ini bertugas datang untuk membantu HS.
Namun pelaku pencurian justru tewas setelah dianiaya oleh mereka.