Bapak dan 2 Anaknya Jadi Tersangka, Gara-gara Aniaya Pencuri hingga Tewas

HN (41) dan dua anaknya, IM (15) dan MAR (16) ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya pencuri hingga tewas.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/Teguh Pribadi
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020. 

SERAMBINEWS.COM  -- Seorang Ayah dan dua anaknya ditetapkan jadi tersangka setelah menganiaya pencuri hingga tewas.

Mereka menganiaya pencuri yang beraksi di rumahnya saat penghuni tidak ada di rumah. 

Aksi pencuri itu kepergok saat mereka pulang kerumahnya.

HN (41) dan dua anaknya, IM (15) dan MAR (16) ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya pencuri hingga tewas.

Mereka adalah warga Kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Selain mereka, polisi juga mengamankan tiga petugas keamanan yakni HSD (37), HS (36), dan YAP (21).

Saat ini empat orang sudah diamankan polisi dan dua orang lainnya tidak di tahan karena masih di bawah umur Korban yang tewas adalah seorang pencuri yang bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21).

Memergoki korban mengumpulkan barang di atas meja

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/12/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Hari itu, HS bersama keluarganya termasuk dua anaknya IM dan MAR baru pulang dari Kota Medan.

Baca juga: Pencuri Beraksi di Pidie saat Malam Tahun Baru, Satu Sepmor Warga Raib, Terekam CCTV Tetangga

Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Kasus Pencurian Masih Mendominasi di Simeulue, Ini Motif Pelaku

Saat masuk rumah, HS memergoki korban sudah ada dalam rumah dan sedang mengumpulkan barang-barang yang diduga dicuri di atas meja.

HS kemudian bekelahi dengan korban.

Lalu dua anaknya IM dan MAR ikut berkelahi lalu mereka meminta tolong.

Tak lama kemudian tiga petugas keamanan yang malam ini bertugas datang untuk membantu HS.

Namun pelaku pencurian justru tewas setelah dianiaya oleh mereka.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dalam keterangan tertulinya menjelaskan korban tewas di lokasi kejadian karena dianiaya enam tersangka.

Oleh para pelaku, pria yang diduga mencuri tersebut diikat dan diborgol lalu dipukul dengan talenan kayu yang cukup keras.

"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP."

"kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Agus, Selasa (5/1/2021).

Mengetahui informasi tersebut, personel Polsek Serbelawan melakukan olah TKP.

Mayat korban kemudian dievakuasi dan divisum ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar.

"Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun," jelas Kapolres.

Baca juga: Kembali Bentrok, Laga Man United Melawan Man City di Piala Liga Inggris Jadi Ulangan Musim Lalu

Baca juga: Tentara Palestina Tembak Pria Palestina, Dituduh Melakukan Penikaman

Baca juga: Sopir Taksi Online Ditikam Penumpang, Pelaku Pura-pura Minta Diantar ke Rumah Sakit

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Pencuri hingga Tewas, Bapak dan 2 Anaknya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved