Bupati akan Cabut Sistem Shift Kerja ASN, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Apresiasi Bupati Mawardi Ali

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz SE, memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Aceh Mawardi Ali yang mencabut sistem shift kerja dan....

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz SE, memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Aceh Mawardi Ali yang mencabut sistem shift kerja dan semua aparatur sipil negara (ASN) kembali masuk kerja secara penuh.

"Ini kebijakan yang pantas kita berikan apresiasi dan didukung dalam meningkatkan pelayanan ASN terhadap masyarakat,"ujar Zulfikar Aziz SE kepada Serambinews.com, Selasa (5/1/2021).

Kata politisi PKS yang juga Sekretaris DPD PKS Aceh Besar, setelah keputusan Bupati Aceh Besar Mawardi mencabut sistem shift bagi ASN, kita juga berharap agar dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor-Kantor Jajaran Pemkab Aceh Besar guna memastikan keputusan itu berjalan dengan baik.

Kita tidak inginkan adanya ASN yang tidak mematuhi keputusan Bupati Aceh Besar. Namun, perlu juga dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke OPD-OPD, Kantor Camat dan intansi lainnya untuk melihat persentase kehadiran ASN di Kantor mulai jam kerja hingga jam pulang kerja setiap Senin hingga Jumat.

Bagi ASN yang tidak disiplin, Bupati juga harus memberikan sanksi tegas dan ASN yang disiplin dapat diberikan reward. Untuk mengetahui ASN atau pejabat tersebut disiplin, Zulfikar Aziz SE, mengharapkan agar seluruh Kantor jajaran Pemkab Aceh Besar kembali mengaktifkan sistem absensi finger print ( absensi sidik jari) dan dievaluasi setiap sebulan sekali.

Disini, kata Zulfikar Aziz, akan diketahui pejabat atau staf yang tidak masuk Kantor dan yang rajin bekerja sebagai pelayan masyarakat. Ini perlu dilakukan evaluasi absensi setiap bulan, agar jangan terkesan keputusan tersebut "gertak sambal" saja.

Makanya, setiap keputusan harus diberikan sanksi yang tegas terhadap yang melanggar dan yang patuh berikan reward atau promosi jabatan atas dedikasi sebagai pelayanan rakyat.

Seperti diketahui Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali akan mencabut sistem layanan piket atau shift masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh Besar y

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved