Penjelasan Pihak Keluarga Terkait Saksi Kunci Kasus Edhy Prabowo Meninggal

Seorang saksi kunci kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meninggal dun

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

SERAMBINEWS.COM - Seorang saksi kunci kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meninggal dunia.

Saksi tersebut adalah Deden Deni yang merupakan Direktur PT Perishable Logistic Indonesia dan juga pengendali pada PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Pihak keluarga memberikan penjelasan ihwal penyebab meninggalnya Deden Deni, saksi kunci dalam kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Perwakilan keluarga Deden, Junaedi, mengatakan bahwa Deden meninggal karena sakit yang sudah diderita sejak lama.

Junaedi mengatakan Deden Deni meninggal pada hari Kamis, 31 Desember 2020 pukul 16.35 di Rumah Sakit Ciputra Tangerang setelah dirawat sejak 19 Desember 2020.

Namun terkait rincian penyakit yang diderita, menurut Junaedi, pihak keluarga menyatakan hal tersebut bersifat privasi.

"Deden Deni Purnama Bin H Ooy Ubaidilah adalah penyakit komplikasi menahun yang kerap kambuh akibat kelelahan. Selain itu, keluarga Alm Deden Deni Purnama Bin H Ooy Ubaidilah yaitu istri dan anaknya masih melakukan isolasi mandiri," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

Hingga saat ini, tambah Junaedi, pihak keluarga masih dalam kondisi berduka dan mengalami trauma mendalam karena disangkut-pautkan dengan kasus suap ekspor benur.

"Untuk itu, kami memohon pihak media untuk menghentikan polemik seputar kematian Deden Deni," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni meninggal dunia pada 31 Desember 2020.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Deden Deni) meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata  Ali lewat pesan singkat, Senin (4/1/2021).

Ali mengatakan meninggalnya Deden tidak mengganggu proses penyidikan Edhy Prabowo.

"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka," kata Ali.

Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK mengaku tidak mengenal sosok Deden Deni.

"Innalillahi, enggak kenal saya," ucap Edhy, Senin (4/1/2021).

Penyidik sebelumnya sempat memeriksa Deden pada Senin (7/12/2020) untuk mendalami pengajuan permohonan izin ekspor benih lobster oleh PT ACK.

"(Deden Deni) didalami mengenai pengetahui saksi tentang aktivitas PT ACK dalam pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Ali, Selasa (8/12/2020).

Deden juga merupakan salah satu pihak yang diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11/2020) lalu.

Di samping itu, KPK juga telah mencegah Deden dan tiga orang saksi lain untuk berpergian ke luar negeri sejak 4 Desember 2020 dalam rangka kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

 "Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Baca juga: Material Longsor Dibersihkan, Arus Transportasi ke Tripe Jaya Sudah Lancar, Pengendara Berhati-hati

Baca juga: Emak-emak Curi Sepeda Motor Sambil Bawa Anak, Korban Minta Pelaku yang Ditangkap Polisi Tak Ditahan

Baca juga: Pisau Mesin Rumput Lepas dan Mengenai Tangan Perawat RSUTP, Petani Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Kunci Kasus Edhy Prabowo Meninggal, Ini Penjelasan Pihak Keluarga

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved