Selebriti

Video Syur Gisel, MYD Tak Ditahan Meski Sudah Diperiksa,Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi 

Baik Gisel maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.

Editor: Nur Nihayati
Wartakotalive.com/Bayu Indra Permana
Michael Yukinobu De Fretes saat menyampaikan permohonan maaf usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Termasuk, untuk menentukan apakah kedua orang tersebut ditahan atau tidak.

"Akan digelar perkara untuk kemudian kelanjutan seperti apa. Ini mungkin yang menyangkut GA dan MYD," jelas Kombes Yusri.

Permintaan Maaf & Penyesalan MYD yang Tersandung Kasus Video Syur

MYD diperiksa sebagai tersangka selama 11 jam oleh pihak kepolisian.

Setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas kasus video syur dengan Gisel, MYD tak banyak bicara.

Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (4/1/2021).

Di depan para wartawan, MYD mengaku sangat menyesalI perbuatannya.

"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal," ucap MYD.

MYD berkali-kali meminta maaf terkait video syur dirinya dengan Gisel yang telah beredar luas.

Tak hanya kepada keluarga, permintaan maaf itu juga ia tujukan untuk pihak-pihak yang mungkin dirugikan dalam kasus tersebut.

"Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia," kata MYD.

"Kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait."

"Saya minta maaf untuk itu semua," sambungnya.

MYD pun menyesal atas apa yang dilakukannya bersama Gisel.

"Saya benar-benar menyesal atas semua yang sudah saya lakukan," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved