Fakta Pencuri Tewas Dipukuli dan Diikat Pemilik Rumah, 6 Orang Jadi Tersangka, 2 Masih di Bawah Umur

Dia tewas di tangan beberapa orang yang memergokinya, termasuk pemilik rumah dan petugas keamanan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/Teguh Pribadi
Foto: Tersangka memperagakan adegan penganiayaan terhadap terduga pencurian yang tewas ditangan 6 orang tersangka. Adegan rekonstruksi di halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin 4 Januari 2021. (Dok: Polres Simalungun) 

SERAMBINEWS.COM - Seorang terduga pencuri, Youvanry Aldryansyah Purba (21) mengembuskan napas terakhir usai tepergok melakukan aksinya, Minggu (27/12/2020).

Dia tewas di tangan beberapa orang yang memergokinya, termasuk pemilik rumah dan petugas keamanan.

Akibat kejadian itu, HN (41) dan dua anaknya, IM (15) dan MAR (16) ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya pencuri hingga tewas.

Mereka adalah warga Kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Selain mereka, polisi juga mengamankan tiga petugas keamanan yakni HSD (37), HS (36), dan YAP (21).

Saat ini empat orang sudah diamankan polisi dan dua orang lainnya tidak di tahan karena masih di bawah umur.

Yovanry dihajar dan dipukuli dengan talenan di komplek perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Polisi kini menetapkan enam orang menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian.

Ditangkap dan Dianiaya

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020. (KOMPAS.COM/Teguh Pribadi)

Kejadian bermula saat keluarga HS baru saja tiba di rumah dari Kota Medan, Minggu pukul 01.30 WIB.

Saat itu Youvanry tengah berada di rumah HS dan diduga melakukan pencurian.

HS dan kedua anaknya memergoki Yovanry hingga sempat berkelahi.

Youvanry akhirnya kalah, diikat dengan tali hingga dipukul dengan talenan.

Dia pun diinjak dan dipukuli kedua anak HS dengan tangan kosong.

Sementara ketiga satpam turut membantu dengan menekan pinggang dan mengunci tangan korban ke belakang punggung. 

Tewas usai dipukuli

Youvanry sempat meronta dan berusaha menghindar.

Saat kondisi Youvanry sudah tak berdaya, pemilik rumah masih saja melakukan penganiayaan.

Pemilik rumah kemudian meminta satpam memborgolnya.

Youvanry diduga meninggal di lokasi.

Sebab, ketika salah satu satpam mengecek nadi pada leher korban, ternyata sudah tidak berdenyut.

Baca juga: Bapak dan 2 Anaknya Jadi Tersangka, Gara-gara Aniaya Pencuri hingga Tewas

Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Kasus Pencurian Masih Mendominasi di Simeulue, Ini Motif Pelaku

Enam orang pelaku

Penganiayaan itu dilakukan oleh enam orang tersangka.

Tiga orang tersangka adalah pemilik rumah, yakni HS (41) dan dua anaknya, IM (15) dan MAR (16).

Tiga orang tersangka lain adalah petugas keamanan berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21).

"Khusus pelaku di bawah umur didampingi Bapas/Litmas Kelas IA Medan.

Disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, keluarga korban, keluarga tersangka, pengacara tersangka, dan dikawal ketat dari personel Satreskrim Polres Simalungun," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, Selasa (5/1/2021).

Rekonstruksi 25 adegan

Polisi telah menggelar rekonstruksi kejadian di halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Senin (4/1/2021).

Ada 25 adegan yang diperagakan enam tersangka.

Aribowo menjelaskan bahwa rekonstruksi dibutuhkan agar perkara menjadi terang.

"Kasus ini menimbulkan asumsi-asumsi yang negatif kepada pihak kepolisian selaku penegak hukum.

Untuk itu, kita memberi kepastian hukum dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Aribowo.

 Kasus jadi pelajaran

Kasus tersebut diharapkan bisa diambil pelajaran oleh masyarakat.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyu mengimbau agar masyarakat menyerahkan pelaku kejahatan kepada polisi.

"Jadi saya imbau, jika masyarakat mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian, maka serahkanlah kepada pihak kepolisian terdekat,” ucap Agus.

Menurutnya, masyarakat tidak berhak mengadili apalagi melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa.

"Ketika mendapati seorang melakukan tindak pidana sebagaimana contoh pelaku pencurian, kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," kata Agus.

Baca juga: Deretan Pengusaha China yang Pernah Hilang setelah Kritik Pemerintah, Terbaru Jack Ma

Baca juga: Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, 4 Kali Luncurkan Lava Pijar, Pengungsi di Sleman Bertambah

Baca juga: Dandim dan Kapolres Imbau Sekolah Disiplin Jalankan Protkes

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Tragis Youvanry, Tepergok Mencuri dan Tewas Dipukuli Talenan oleh Pemilik Rumah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved