Minggu, 19 April 2026

Hajar Maling hingga Tewas, Pemilik Rumah dan Satpam Terancam Penjara Seumur Hidup

Pemilik rumah dan satpam terlibat penganiayaan terhadap maling yang membobol rumahnya.

Editor: Amirullah
Victory News
Ilustrasi penganiayaan 

SERAMBINEWS.COM- Pemilik rumah dan satpam terlibat penganiayaan terhadap maling yang membobol rumahnya.

Akibatnya, pencuri bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21) tewas secara mengenaskan.

Korban adalah warga Simalungun, Sumatera Utara.

Tewasnya korban diduga karena dianiaya saat tepergok melakukan pencurian di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (27/12/2020) dini hari.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan dan saat ini telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Baca juga: Hilang setelah Dipanggil Pemerintah China, Ke Mana Jack Ma?

Baca juga: VIRAL Kapal Motor yang Bawa Satu Keluarga Tenggelam karena Melaju Terlalu Kencang

Tewas dikeroyok

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, kejadian itu berawal saat pemilik rumah berinisial HS (41) bersama keluarganya tiba di rumah setelah bepergian dari luar kota.

Setibanya di rumah itu, mereka terkejut ketika memergoki korban berada di dalam rumahnya dan sedang mengemasi sejumlah barang yang diduga hasil curian.

Setelah itu, mereka terlibat perkelahian dengan terduga pencuri tersebut.

Saat itu, HS sempat berteriak minta tolong hingga kemudian tiga petugas keamanan yang berjaga datang ke rumahnya untuk memberikan bantuan.

Namun diduga karena emosi, penganiayaan yang mereka lakukan terhadap terduga pencuri tersebut berlebihan sehingga menyebabkannya tewas di lokasi kejadian.

Baca juga: VIRAL Pemuda Berikan Makanan pada Pengemudi Terjebak Banjir, Meski Sulit Bukan Alasan Tidak Membantu

Baca juga: Bau Mulut dan Napas Gak Segar, Salahkan 8 Makanan & Minuman Ini?

Baca juga: Jokowi Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 Rabu Depan, Ini Golongan Orang yang Tidak Boleh Divaksinasi

6 orang jadi tersangka

Menindaklanjuti kasus itu, polisi saat ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam orang tersebut yakni pemilik rumah berinisial HS (41) bersama kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16).

Kemudian 3 orang petugas keamanan berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21).

Dari total tersangka tersebut dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus di bawah umur.

"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP dan keterangan dari kedokteran," jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

"Akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Akibat perbuatan main hakim sendiri yang berujung tewasnya korban tersebut para tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara. (Kompas.com/Teguh Pribadi)

Baca juga: Petani Pemilik Mesin Pemotong Rumput Sempat Diwawancarai Wartawan, Begini Pengakuannya Saat Itu

Baca juga: Sebelum Bercerai, Gading Marten Ungkap Pertengkaran Hebat dengan Gisel hingga Kabur ke New York

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Rumah dan Satpam Terancam Hukuman Seumur Hidup akibat Aniaya Maling hingga Tewas"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved