Lama Menduda, Nelayan Paksa Putri Kandung Lakukan Asusila Ini, Dipergoki Kakak Korban di Kamar

Lama Menduda, seorang nelan tega melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
PELAKU cabul terhadap anak kandung, Yunus diperiksa oleh penyidik Polres Tanjungbalai. 

SERAMBINEWS.COM, TANJUNGBALAI- Lama menduda ditinggal pisah istri, seorang nelayan tega melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya.

Pria  berusia 55 tahun ini  memaksa putrinya melakukan tindakan oral alat kelaminnya.

Namun aksi pria tua itu terbongkar oleh kakak kandung korban.

Saat itu kakak kandung korban memergoki adiknya dengan sang ayah berduaan di kamar.

Pelaku bernama Yunus, nelayan asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kini Yunus sudah ditangkap polisi untuk proses hukum.

Ternyata pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya.

Yunus terancam mendapat hukuman dikebiri sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020.

Pasalnya, lelaki berusia 55 tahun ini nekat mencabuli putri kandungnya berinisial YS.

Bocah malang tersebut dipaksa melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan".

"Dia kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, Selasa (5/1/2021).

Perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini mengatakan, kasus asusila yang dilakukan Yunus terbongkar berkat pengakuan RS, kakak kandung YS.

Pada Senin, 28 Desember 2020 lalu, RA yang tengah berada di rumah tanpa sengaja melihat ayah dan adiknya berduaan di dalam kamar.

Baca juga: Oknum Satpol PP Cabuli Adik Ipar yang Masih Berumur 7 Tahun, Pelaku Terancam Dipecat

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak akan Dipasangi Gelang Elektronik

Ketika itu, RA melihat adiknya dipaksa melakukan tindakan oral.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved