Pelaku Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak akan Dipasangi Gelang Elektronik
Namun begitu Pasal 4 menjelaskan, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik tidak berlaku bagi pelaku anak.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak masih merajalela.
Pelaku seakan tidak juga jera dan terus memangsa korbannya.
Untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah kini mewajibkan para pelaku dipasang alat pendeteksi elektronik berbentuk gelang atau benda sejenisnya.
Ketentuan itu termuat dalam salah satu pasal di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020. Aturan itu tercantum pada Pasal 2 PP 70/2020.
Sementara Pasal 3 menyatakan pelbagai tindakan hukuman bakal dikerjakan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Namun begitu Pasal 4 menjelaskan, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik tidak berlaku bagi pelaku anak.
Baca juga: 5 Kasus Menonjol di Wilkum Polres Langsa Selama 2020, Mulai Peredaran Uang Palsu hingga Pemerkosaan
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Anak Meningkat
Baca juga: Korban Pemerkosaan Menuduh Polisi Memperkosanya di Kantor Polisi
Adapun ketentuan pemasangan alat pendeteksi elektronik berupa gelang diatur dari Pasal 14 hingga Pasal 16.
"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul," demikian bunyi Pasal 14 ayat (1) PP Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Kemudian pada ayat (2) disampaikan bahwa pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku menjalani pidana pokok. Sementara ayat (3) menerangkan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku diberikan paling lama dua tahun. Pasal 15 PP ini menjelaskan bahwa alat pendeteksi elektronik dapat berupa gelang atau lainnya yang sejenis.
Berikutnya pada Pasal 16 disampaikan bahwa pemasangan dan pelepasan gelang elektronik dilakukan dengan tata cara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan informasi lebih dahulu ke jaksa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Sosial (Kemensos), maksimal satu bulan sebelum pemasangan gelang elektronik terhadap pelaku yang sudah selesai menjalani pidana pokok. Namun, Kemenkumham sebelumnya harus memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang bakal dipasangkan serta kelayakan atau kondisi alat. Sebelum memasang alat pendeteksi elektronik, Kemenkes harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat untuk pemakaian alat pendeteksi elektronik tersebut.
Kemenkes pun harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa atas hasil pemeriksaan paling lama tujuh hari kerja sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Ibu Muda Korban Pemerkosaan Residivis Sudah Bisa Diajak Bicara, Luka di Tangan Mulai Sembuh
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Tiga Anak di Abdya jadi Tersangka
Baca juga: Alpala Minta Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dihukum Berat
"Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," demikian bunyi Pasal 16 huruf e.
Pasal 17 peraturan pemerintah itu menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tata cara pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik diatur melalui peraturan menteri di bidang hukum. Pelbagai tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, mulai dari kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi hingga pengumuman identitas pelaku bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta, sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Selain alat pendeteksi elektronik, PP baru tersebut juga mengatur soal kebiri kimia.
Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyebutkan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
