Berita Aceh Utara

Penyidik Kejari Aceh Utara Periksa Seorang Mantan Keuchik dari Pagi sampai Sore

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Rabu (6/1/2021) memeriksa mantan keuchik Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara Sulaiman

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Kejari Aceh Utara
Penyidik Kejari Aceh Utara memeriksa mantan Keuchik Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (6/1/2021). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Rabu (6/1/2021) memeriksa mantan keuchik Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara Sulaiman dari pagi sampai sore. 

Pemeriksaan itu dilakukan jaksa terhadap mantan keuchik tersebut atas dugaan kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2019.

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan jaksa berawal dari laporan warga pada tahun 2020. 

Sulaiman diduga menyalahgunakan Dana Desa tahun 2019 yang diperuntukan untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan juga kegiatan lainnya.

Baca juga: Setelah Lempar Anaknya, Wanita Ini Jatuh dari Lantai 6, Terungkap Fakta Sebenarnya

Dana tersebut diduga kepentingan pribadi saat menjabat sebagai keuchik dengan jumlah seratusan juta.

Namun, sampai kasus tersebut dilaporkan warga ke jaksa, Sulaiman belum mengembalikan dana desa tersebut.

Ia sudah mengundurkan diri sebagai keuchik pada tahun 2019, ketika mencalonkan diri sebagai calon legislatif. 

Sulaiman hadir ke Kantor Kejari Aceh Utara yang berada di Desa Alue Buket sekira pukul 09.00 WIB mengenakan baju putih lengan panjang dan celana hitam.

”Kita sudah tiga kali melayangkan surat kepada Sulaiman,” ungkap Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH, kepada Serambinews.com, Rabu (6/1/2021). 

Baca juga: Viral Uang Rp 15 Juta Dimakan Rayap, 3 Tahun Simpan di Bawah Kasur

Namun, panggilan pertama dan kedua, tidak bisa hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dengan alasan berada di luar Aceh Utara.

“Sebelumnya kita juga sudah meminta inspektorat Aceh Utara mengauditnya,” ujar Kajari Aceh Utara. 

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai pukul 12.00 WIB.

Penyidik mencecar dengan 25 pertanyaan.

Kemudian penyidik menggelar perkara, dan hasilnya, status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. (*) 

Baca juga: Bukan Asal-Asalan, Begini Cara Seharusnya Memanaskan Nasi Sisa Agar tak Keracunan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved