Pisau Mesin Potong Rumput Tebas Lengan Anna
Misteri penyebab putusnya lengan kanan Anna Mutia (28), perawat Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya (RSUTP Abdya)
Kasat Reskrim Polres Abdya ini menambahkan, alasan AB membuang serpihan besi pemotong rumput itu karena merasa ketakutan. "Bahkan, karena ketakutan, beliau juga menanam mesin pemotong rumput di kebun sawit di belakang rumahnya, seusai menggantikan mata pisau yang patah dengan yang baru," bebernya.
Murni kecelakaan
AB kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Erjan menyebutkan bahwa apa yang dilakukan AB adalah kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat yang kemudian meninggal dunia. Namun dia menegaskan bahwa musibah itu adalah murni kecelakaan. "Ini murni kecelakaan kerja, tidak ada unsur kesengajaan," pungkasnya.
Atas kejadian itu, AB dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana. Pasal tersebut berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sempat menduga kecelakan
Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi mengakui bila awalnya sempat menduga bahwa apa yang dialami Anna adalah kecelakaan tunggal. Namun setelah mendapatkan laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan sehingga akhirnya berhasil mengungkap penyebab dibalik putusnya lengan Anna. Hal ini sekaligus membantah berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat belakangan ini.
"Pelaku sudah ditangkap. Intinya, kita sudah mengungkap motif yang selama ini masih tanda tanya, ada yang mengatakan begal, perampokan, dan dendam. Itu semua tidak benar, yang benar adalah beliau terkena pisau mesin pemotong rumput," tegas AKP Erjan.(nun/c50)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/perawat-putus-tangan-di-abdya-polisi-amankan-mesin-potong-rumput-dan-seorang-petani-65-tahun.jpg)