Breaking News

Berita Aceh Utara

Setelah Diperiksa Jaksa, Mantan Keuchik di Aceh Utara Ditetapkan Jadi Tersangka 

“Dalam gelar perkara penydik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ungkap Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Kejari Aceh Utara
Penyidik Kejari Aceh Utara memeriksa mantan Keuchik Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (6/1/2021). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Rabu (6/1) memeriksa mantan keuchik Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara Sulaiman selama lima jam sebagai saksi dan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2019.   

Sulaiman diduga menyalahgunakan Dana Desa tahun 2019 yang diperuntukan untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan juga kegiatan lainnya, untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai keuchik dengan jumlah seratusan juta. 

Penyelidikan kasus tersebut dilakukan jaksa berawal dari laporan warga pada tahun 2020. 

Sulaiman hadir ke Kantor Kejari Aceh Utara yang berada di Desa Alue Buket sekira pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Penyidik Kejari Aceh Utara Periksa Seorang Mantan Keuchik dari Pagi sampai Sore

Kemudian penyidik langsung memeriksanya sampai pukul 12.00 WIB. Penyidik mencecar dengan 25 pertanyaan.

Selanjutnya penyidik menggelar perkara, dan hasilnya, status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

“Dalam gelar perkara penydik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ungkap Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH, kepada Serambinews.com, Rabu (6/1/2021). 

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. 

Baca juga: Stadion Harapan Bangsa Direnovasi untuk PON 2024, Persiraja Siapkan Stadion Dimurthala untuk Liga 1

Namun, saat pemeriksaan sebagai tersangka penyidik hanya mencecarnya dengan lima pertanyaan seputar data pribadi.

“Karena harus didampingi penasihat hukum, kemudian kita beri kesempatan kepada tersangka untuk mencarinya,” katanya. 

Tersangka kata Kajari Aceh Utara menunjuk Taufik M Noer SH sebagai penasihat.

Namun, karena tak Taufik tak bisa hadir, sehingga pemeriksaan Sulaiman sebagai tersangka ditunda. (*)

Baca juga: Petugas Tegur Salah Satu Pengelola Rumah Makan Ternama di Aceh Besar Untuk Terapkan Protkes

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved