Berita Banda Aceh
Tak Terima Dimutasi Karena Disebut Melanggar Kode Etik, Dokter di RSU Datu Beru Polisikan Atasannya
Seorang dokter di Rumah Sakit Datu Beru, Aceh Tengah bernama dr M Yusuf SpOG mempolisikan atasannya karena tak terima dimutasi 2018 silam....
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSU) Datu Beru, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah bernama dr M Yusuf SpOG mempolisikan atasannya karena tak terima dimutasi tahun 2018 silam.
Didampingi dua kuasa hukumnya, Dedi Suheri SH dan M Asril Siregar SH MH, dokter M Yusuf SpOG membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Aceh, Selasa (05/01/2021) dengan Nomor Laporan STTLP/06/I/YAN.2.5/2021/SPKT.
Dalam laporannya itu, dr M Yusuf SpOG melaporkan atasannya yakni Direktur RSUD Datu Beru, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dr Hardi Yanis SpPD.
Ia mempidanakan Direktur RSU Datu Baru itu, lantaran telah memutasinya ke Puskesmas beberapa waktu lalu karena dr M Yusuf dianggap telah melanggar kode etik.
Kuasa hukum dr M Yusuf SpOG, Dedi Suheri SH, menyebutkan, kliennya melaporkan Direktur RSUD Datu Beru Takengon karena mutasi terhadap dr M Yusuf dinilai melanggar hukum dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku di dunia medis.
Menurut kuasa hukum, klien mereka mempolisikan direktur karena memutasi dr Yusuf dari RSUD Datu Beru Takengon ke puskesmas.
"Klien kami membuat laporan ke Polda Aceh atas dugaan pelnggaran tindak pidana 266 KUHPidana, yang dilakukan Direktur RSU Datu Beru, dengan surat yang dikirimnya ke Bupati Aceh Tengah. Di mana dalam surat tersebut seolah-olah klien kami telah melakukan pelanggaran etik kedokteran, dan atas hal itu klien kami dipindahkan dari RSU Datu Beru ke puskesmas," kata kuasa hukum, Dedi Suheri kepada Serambinews.com, Rabu (6/1/2021).
Sebelumnya, jelas Dedi Suheri, klien mereka, dr M Yusuf SpOG bertugas di RSUD Datu Beru sebagai dokter spesialis.
"Sekarang klien kami dipindahkan menjadi staf biasa di puskesmas, akibat dari tuduhan tersebut yang sama sekali klien kami tidak pernah melakukannya," ujarnya.
Kuasa hukum juga menjelaskan, dr M Yusuf tidak pernah diperiksa di komite medis rumah sakit dan organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Tengah, atas tuduhan pelanggaran kode etik medis, sehingga ia dimutasikan ke puskesmas.
"Atas dasar apa Dirktur RSU Datu Beru menyatakan dalam suratnya ke Bupati Aceh Tengah menyatakan klien kami telah melanggar etik, sedangkan klien kami tidak pernah diperiksa dan bahkan diputus melanggar etik," kata Dedi.
"Jelas hal ini, adalah suatu tuduhan yang tak berdasar, maka dari itu kami berharap pihak Polda Aceh dapat menindaklanjuti laporan klien kami dengan maksimal," harap kuasa hukum dr M Yusuf SpOG itu, Dedi Suheri.
Dan berdasarkan konseling yang dilakukan tim kuasa hukum di Polda Aceh, jelas Dedi, salah satu laporan kliennya di Polres Aceh Tengah sudah SP3.
"Kami akan kami mohonkan dibuka lagi yaitu laporan tentang pencemaran nama baik, akan kami mohonkan untuk dibuka kembali dan digelar di Polda Aceh. Sebab ada novum (bukti baru) atas laporan tersebut, dan apabila tidak dibuka kami kuasa hukum akan melakukan upaya hukum praperadilan, untuk permasalahan SP3 laporan klien kami," tegas Dedi Suheri.
Dedi menegaskan, atas dua laporan pidana yang dilakukan oleh kliennya itu dan satu gugatan perdata, itu menunjukkan bentuk keseriusan klien mereka dalam mencari keadilan dan tegaknya supremasi hukum.
"Dan ini suatu bentuk pembelajaran hukum bagi masyarakat luas, agar tidak adalagi penyalahgunaan wewenang sebagai pemegang kekuasaan dengan mengesampingkan aturan-aturan dan administrasi-administrasi yang benar," pungkas Dedi Suheri.
Dalam kesempatan yang sama, POGI (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia) Wilayah Aceh sebagai satu-satunya wadah dan organisasi profesi tempat bernaungnya dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan di Aceh dan Indonesia mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan dr Muhammad Yusuf SpOG.
Hal itu dianggap sebagai bentuk usaha mencari keadilan dan mendapatkan hak hukum sebagai anggota dan juga warga negara.
"POGI berharap peristiwa dan kondisi yang pernah dialami dr M Yusuf ini bisa menjadi pelajaran yang baik bagi profesi dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan yang lain dalam menjalankan profesi dan tugas kemanusiaannya terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 yabg belum berakhir ini," kata dr Taufik Wahyudi Mahady SpOG, Ketua Bidang Hukum POGI Wilayah Aceh.
POGI juga berharap dab mengimbau para pemangku kepentingan dan pejabat pengambil keputusan di bidang kesehatan yang terkait dengan profesi dokter agar lebih bijaksana, membangun komunikasi dan hubungan yang baik.
Bersifat bermitra dalam menjalankan tugas masing-masing dalam upaya meningkatkan pelayanan dan tingkat kesehatan kepada masyarakat luas di Aceh khususnya maupun Indonesia pada umumnya.
"Intinya, kami (P0GI Aceh) mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh sejawat kami dari Aceh Tengah dr M Yusuf SpOG dan akan mengawal kasus ini sampai dengan selesai," pungkasnya.(*)
Baca juga: Gubernur dan Kapolda Aceh Siap Jadi yang Pertama Divaksin, Siapa Selanjutnya? Berikut Daftarnya
Baca juga: Resmi, Unsyiah Berubah Jadi USK, Ternyata Ini Alasannya
Baca juga: Jenazah Perawat RSUTP Meninggal Dunia Tiba di Rumah Duka, Isak Tangis Pecah