Update Corona Aceh Besar
21 Orang tak Patuhi Protkes Terjaring dalam Operasi Yustisi di Aceh Besar
"Sanksi sosial yang diberikan itu berdasarkan Pergub No. 51Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah..."
Penulis: Subur Dani | Editor: Nasir Nurdin
"Sanksi sosial yang diberikan itu berdasarkan Pergub No. 51Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah..."
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 21 orang tidak mematuhi protokol kesehatan (protkes) terjaring dalam razia Operasi Yustisi yang digelar di Aceh Besar, Rabu (6/1/2021) sore.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, Rabu (6/1/2021) malam menyebutkan, operasi yustisi yang digelar tim peucrok terdiri 38 personel Polri, 10 personel TNI dan 10 personel Satpol PP/WH di Aceh Besar.
Operasi itu bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan protkes di kalangan masyarakat, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.
Baca juga: Kabarnya Calon Kapolri Mengerucut di Dua Nama, Jenderal Lulusan Akpol 1988 dan 1991
"Operasi yustisi yang digelar di Aceh Besar tepatnya di Jalan Laksamana Malahayati, Krueng Cut, Baitussalam dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara kendaraan roda dua dan roda empat," kata Kombes Pol Winardy.
Sebanyak 21 orang yang terjaring dalam operasi yustisi itu katanya, karena tidak mematuhi protkes lalu petugas memberi sanksi sosial.
Baca juga: Video Syur, Gisella Anastasia Minta Maaf, Sebut Nama Gading Marten dan Wijin
"Sanksi sosial yang diberikan itu berdasarkan Pergub No. 51Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan berjanji tidak akan mengulangi pelaranggaran protokol kesehatan," ujar Kabid Humas.
Baca juga: KNPI Pidie Desak Pemkab dan DPRK Bahas dan Sahkan APBK 2021
Menyikapi saat ini masih dalam kondisi Covid-19, Polda Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Aceh, agar selalu mentaati prokes saat beraktivitas terutama saat berada di luar rumah. (*)