Berita Banda Aceh
Buruh di Banda Aceh Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Dekat Kuburan Cina, Korban Dicium saat Jalan-jalan
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut memaksa korban melayani nafsu bejatnya saat tiba di semak-semak dekat komplek kuburan cina.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berusia 46 tahun tega merudapaksa gadis di bawah umur yang masih berusia 17 tahun .
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut memaksa korban melayani nafsu bejatnya saat tiba di semak-semak dekat komplek kuburan cina.
Peristiwa asusila ini terjadi di pinggir jalan kompleks kuburan warga Tionghoa atau kuburan Cina, di Gampong Geundring, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Kamis malam, 17 September 2020 lalu.
Pelaku berinisial AR (46) merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Sementara korban berinisial NA (17) seorang gadis remaja di bawah umur yang tercatat sebagai warga di kecamatan yang sama dengan tersangka.
Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor.
Namun dalam perjalanan, pelaku tak mampu menahan nafsu syahwatnya.
Setiba ditempat sepi, pelaku mulai mencium gadis tersebut.
Tak lama kemudian, tersangka memaksa gadis NA untuk melayani nafsu syahwatnya.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
Atas perbuatan asusila terhadap gadis di bawah umur, akhirnya AR ditangkap polisi di rumahnya.
AR pun harus berurusan dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku AR, dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kuta Alam, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari.
Baca juga: Modus Ajak Jalan, Buruh Harian Lepas Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri 5 Kali dan Ancam Korban, Terbongkar setelah Korban Keluhkan Sakit Perut
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan kronologi kejadian itu berawal pada Kamis malam, 17 September 2020 lalu.
Pria AR, dilaporkan merudapaksa NA, setelah mengajak gadis malang tersebut berjalan-jalan dengan sepeda motornya.
Tersangka AR membawa korban di jalan sepi di semak-semak dekat kuburan warga Tionghoa tersebut.
Nahas, begitu tiba di pinggir jalan kompleks kuburan warga Tionghoa, di Gampong Geundring, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, tersangka mulai merencanakan aksinya.
Pelaku AR, memberhentikan sepeda motornya di jalanan yang tergolong sepi tersebut.
Kemudian, tanpa berpikir panjang akan konsekwensi hukum yang akan diterima, tersangka AR mulai mencium gadis tersebut serta menjalankan niat jahatnya.
Setelah itu, tersangka memaksa gadis NA untuk melayani nafsu syahwatnya disemak-semak dekat kuburan Cina.
Karena, merasa jiwanya terancam, sehingga korban merasa terpaksa melayani permintaan tersangka.
"Korban berusaha teriak dan meminta bantuan".
"Tapi, karena diancam, sehingga korban dengan terpaksa menuruti apa kemauan tersangka," terang AKP Ryan.
Lalu, tanpa bersalah, tersangka AR membawa pulang kembali gadis tersebut ke desanya.
Setelah puas melakukan aksinya, Pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
Pelaku juga sempat melontarkan ancaman kembali kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.
Pascakejadian itu, perubahan sikap korban pun mulai tampak.
Gadis NA lebih banyak menyendiri, murung dan kesehariannya terlihat berubah.
Orang tua korban yang melihat perubahan itu berusaha mencari tahu apa yang terjadi dengan anak gadisnya itu, tambah Kanit PPA Ipda Puti.
Tak ayal, pengakuan anaknya yang dipendam sekian lama oleh korban NA, membuat sontak orang tuanya.
Tak menunggu lama, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta.
Polisi yang menerima Laporan Polisi: LPB/545/XII/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 02 Desember 2020 langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dari penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan, akhirnya kami menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu, 6 Januari 2021 dini hari," timpa Ipda Puti.
Untuk saat ini, AR mendekam di sel Polresta Banda Aceh.
Pelaku AR, dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(Serambinews.com/Faisal Zamzami/Misran Asri)
Baca juga: Wakil Wali Kota Langsa dan Perusahaan Perkebunan Bahas Solusi Penanganan Banjir
Baca juga: VIDEO - Trump Minta Pendukung Hormati Hukum, Rusuh di Gedung Capitol, Hingga Seorang Wanita Tewas
Baca juga: Kanselir Jerman Marah dan Sedih Dengan Kerusuhan di Gedung Capitol AS